NusantaraMerdeka.id – Dana haji untuk uang muka pelaksanaan haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar diblokir Pemerintah Arab Saudi. Komisi VIII DPR RI menolak dana tersebut dialihkan untuk menutup kewajiban terkait penyelenggaraan haji 2026 dan mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengembalikannya sesuai peruntukan awal.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur yang sesuai aturan. Menurut DPR, dana muka jemaah untuk pelaksanaan haji 2027 tidak semestinya digunakan untuk menutup beban biaya pada tahun sebelumnya.
DPR Tolak Dana Haji 2027 Dialihkan
Marwan menilai pengalihan dana haji dari tujuan awal berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum dan regulasi tata kelola keuangan haji di Indonesia. Karena itu, Komisi VIII menyatakan tidak menyetujui penggunaan uang muka haji 2027 untuk menyelesaikan kewajiban operasional haji 2026.
Sikap tersebut berkaitan dengan kebijakan otoritas Arab Saudi yang membekukan dana tersebut sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran asuransi pada musim haji 2026. DPR menilai pemotongan atau pengalihan dana tetap harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi VIII masih membuka ruang untuk perubahan keputusan apabila pemerintah dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan Indonesia tidak memiliki pilihan lain dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi
Pemerintah Indonesia merespons pemblokiran tersebut melalui jalur diplomasi. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Arab Saudi.
Selain nota diplomatik, pemerintah juga melakukan renegosiasi langsung dengan otoritas Saudi. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari penyelesaian sekaligus memastikan dasar pemblokiran dana dapat dijelaskan secara transparan.
Pemerintah juga meminta pembuktian dan rincian data terkait dugaan pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan haji 2026. Verifikasi tersebut diperlukan sebelum persoalan dana diselesaikan lebih lanjut.
Dana Cadangan Disiapkan untuk Kewajiban Haji 2026
Untuk menghindari penggunaan dana muka jemaah haji 2027, pemerintah menyiapkan sumber dana cadangan dari porsi dana efisiensi. Skema ini menjadi salah satu opsi penyelesaian kewajiban keuangan yang muncul akibat persoalan penyelenggaraan haji 2026.
Di sisi lain, Komisi VIII menekankan setiap langkah penyelesaian perlu dikonsultasikan secara cermat bersama tim hukum dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Koordinasi tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan dana tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan haji.
Pemerintah saat ini masih berupaya melalui negosiasi dengan otoritas Arab Saudi agar dana muka haji 2027 senilai Rp66,6 miliar dapat dipulihkan dan kembali digunakan sesuai peruntukan awalnya.