Purwokerto, NusantaraMerdeka.id – OTT rektor Unsoed oleh KPK pada Kamis (20/8/2026) turut menyeret dua wakil rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Selain Rektor Akhmad Sodiq, KPK mengamankan Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total 14 orang diamankan dalam rangkaian OTT, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dua Wakil Rektor Unsoed Diamankan di Purwokerto
Budi membenarkan dua wakil rektor ikut diamankan dalam OTT tersebut. Kuat Puji Prayitno merupakan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, sedangkan Norman Arie Prayogo menjabat Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
“Benar (2 Warek ikut diamankan). Warek II dan III,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026).
Akhmad Sodiq diamankan KPK di Jakarta bersama satu pihak lainnya. Sementara Kuat dan Norman termasuk pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi di Purwokerto.
KPK Periksa 9 Orang di Jakarta
Setelah pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang diamankan di Purwokerto, penyidik KPK membawa tujuh orang ke Jakarta. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujar Budi.
Sementara itu, dua orang yang sebelumnya diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih. Proses ini menjadi bagian dari pendalaman KPK sebelum menentukan status hukum para pihak.
OTT Rektor Unsoed Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru
Budi menjelaskan penyelidikan tertutup KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita uang dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” ujar Budi.
Namun, hingga Jumat (21/8/2026), KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan dalam batas waktu 1 x 24 jam sebelum mengumumkan perkembangan resmi perkara tersebut.