nusantaramerdeka.id — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dan mewajibkan seluruh operator telekomunikasi melindungi konsumen dari skema kuota internet hangus.
Lembaga pengawal konstitusi tersebut menegaskan bahwa sisa data yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pelanggan yang wajib dilindungi melalui opsi perpanjangan masa aktif hingga pengembalian dana.
Hakim MK Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) terkait kewajiban perlindungan bagi seluruh pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia.
“Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi,” ujar Adies Kadir.
Perlawanan Konsumen Terhadap Praktik Komersial Operator
Gugatan ini diinisiasi oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang kerap dirugikan oleh masa tenggang paket data bulanan.
Didi Supandi mengungkapkan kerugian materil yang dialaminya secara langsung di hadapan Majelis Hakim MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujar Didi.
Ketegasan Hak Milik Digital Dalam Hukum Nasional
MK menilai pengaturan tarif telekomunikasi selama ini cenderung menaruh posisi konsumen pada sudut pandang komersial yang sepihak dan merugikan masyarakat luas.
Ketua MK Suhartoyo mengetok palu putusan yang menyatakan pasal terkait tarif telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini mengakhiri era manipulasi skema kuota hangus dan memaksa industri telekomunikasi menghormati hak milik digital seluruh rakyat Indonesia. ***