Ironi Eks Waka BGN: Dulu Laporkan Penipuan, Kini Tersangka Korupsi MBG

Sony Sanjaya Eks Waka BGN

nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Penetapan ini memicu ironi besar karena sepekan sebelumnya ia masih berlagak sebagai pembela korban penipuan.

Purnawirawan jenderal polisi berbintang dua ini kini harus mendekam di rumah tahanan negara akibat keserakahannya memanipulasi program kemanusiaan. Negara tidak boleh memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi pengkhianat mandat rakyat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan kepemilikan dua alat bukti yang cukup untuk menjebloskan sang pejabat ke sel tahanan. “Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN, dan saudara LP sebagai tersangka,” tegasnya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Langkah hukum ini membongkar kepalsuan manuver Sony yang sempat mendatangi Bareskrim Polri untuk mengalihkan perhatian publik dari borok aslinya. Hukum menggilas habis sandiwara birokrat korup tanpa memandang mantan pangkat dan jabatan menterengnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Haji Mandek, Taruhan Besar Tata Kelola Dana Umat

Sebelum diringkus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sony sempat mendatangi Bareskrim pada Senin (25/5/2026) untuk melaporkan penipuan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Manuver tersebut kini terbaca sebagai upaya pembersihan nama di tengah penyelidikan yang mengepungnya.

Penyidik bergerak lurus menggeledah enam lokasi termasuk kediaman pribadi Sony untuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik vital. Nyalinya ciut seketika saat korporasi yayasan fiktif miliknya terbukti menerima kucuran dana haram.

Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan bahwa sejumlah yayasan mitra SPPG sengaja diloloskan secara paksa melalui intervensi langsung dari para tersangka. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).

Pemberantasan korupsi membutuhkan tindakan radikal untuk membersihkan proyek strategis nasional dari cengkeraman mafia birokrasi. Penyitaan aset harus dikejar sampai akar demi mengembalikan kerugian total APBN.

Menghadapi ancaman hukuman berat, Sony langsung berbalik arah memohon status sebagai justice collaborator demi memperingan vonis hakim kelak. Melalui kuasa hukumnya, ia berjanji akan membongkar keterlibatan nama-nama besar lain yang ikut menikmati aliran dana.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Markas Judi Internasional di Hayam Wuruk, 321 Ditangkap

Langkah pengajuan diri ini mengonfirmasi keterdesakan tersangka dalam pusaran megakorupsi bernilai ratusan triliun rupiah tersebut. Pengadilan harus tetap menjatuhkan hukuman maksimal tanpa terbuai oleh janji manis pengakuan sepihak koruptor. ***