Skandal Mandiri Taspen Purwokerto: 42 Pensiunan Jadi Korban Skema Ponzi

Penipuan Eks Mandiri Taspen

nusantaramerdeka.id — Skandal penipuan berkedok investasi yang melibatkan eks pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D meluas dengan total 42 pensiunan resmi melapor hingga Selasa, 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Aksi culas berkedok kejahatan kerah putih ini menelan total kerugian nasabah mencapai Rp8,7 miliar.

Para korban yang mayoritas pensiunan guru dan kepolisian di Kabupaten Banyumas terjebak manipulasi produk fiktif. Pelaku memanfaatkan fasilitas dan otoritas institusi perbankan resmi untuk menjaring dana serakah sejak tahun 2024 silam.

Kuasa hukum para korban Djoko Susanto menegaskan pada Selasa, 2 Juni 2026 bahwa kasus ini merupakan kejahatan korporasi terstruktur. “Ini white collar crime, pelaku bebas menggunakan brand dan ruang kantor resmi untuk memalsukan dokumen tanpa terdeteksi pengawasan internal,” tegas Djoko.

Kedok pelaku baru terbongkar setelah aliran dana “royalti” bulanan macet total bersamaan dengan surat pemecatannya per 1 Mei 2026. Pola tersebut mengonfirmasi penggunaan skema Ponzi klasik yang menargetkan uang pensiun para abdi negara.

Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto Puguh Setiaris berdalih bahwa kejahatan eks karyawannya itu merupakan transaksi pribadi di luar mekanisme bank. Namun, fakta di lapangan menunjukkan nasabah menyetor uang tunai langsung di meja teller pada jam kerja resmi.

Baca Juga :  Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 2 Warga Demak Tewas Terjang Banjir

Komisi III DPR RI kini mendesak kepolisian membongkar seluruh jaringan yang membantu pelarian aset miliaran rupiah tersebut. Negara dituntut hadir melindungi hak ekonomi para pensiunan yang habis diperas oleh lemahnya sistem pengawasan perbankan BUMN. ***