KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Pasca OTT Imigrasi Jakbar

Kantor Imigrasi Jakarta Barat

nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim setelah menangkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Barat pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Operasi senyap ke-11 sepanjang tahun ini membongkar dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan belasan aparatur sipil negara dan pihak swasta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan pergerakan tim penyidik di lapangan untuk melacak keberadaan sang wakil menteri.

“Tim masih terus melakukan pencarian,” ujar Budi di Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelum lembaga antirasuah mengumumkan pencarian keberadaannya, Silmy Karim sempat merespons pesan singkat dari seorang jurnalis media massa pada sore hari.

“Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya,” tulis Silmy melalui pesan singkat pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengonfirmasi penindakan tegas ini berkaitan langsung dengan pengurusan dokumen izin tinggal para pencari suaka ekonomi. Lembaga antirasuah mengendus adanya praktik lancung dalam penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap.

Baca Juga :  Blora Selatan Menggeliat, Protes Tanam Pisang Paksa Pemprov Jateng Buka Anggaran

Penyidik mendeteksi modus operandi yang mengarah kuat pada tindakan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing. Petugas menyita mobil, sepeda motor, valuta asing Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, hingga logam mulia emas.

Penyidik KPK kini bergerak cepat melakukan pengembangan perkara ke wilayah Bali dan Jawa Barat. Pengembangan ke daerah ini dilakukan demi melacak jaringan luas sindikat mafia izin tinggal tersebut.

Penangkapan Ronald Arman Abdullah memperlihatkan paradoks rekam jejak yang sangat ironis di tubuh instansi pengelola pintu gerbang negara. Tersangka baru saja memimpin operasi penindakan tegas terhadap empat warga negara Tiongkok pelaku penipuan daring pada Mei 2026.

KPK kini mendalami ketidakwajaran aset koruptor tersebut yang tercatat sebesar Rp 2,19 miliar pada LHKPN tanggal 22 Februari 2026. Jumlah sitaan valas dan emas di lapangan diduga kuat melampaui total harta resmi yang dilaporkan tersangka.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum bersih-bersih yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

“Jika nanti KPK ingin mengembangkan kasus ini ke daerah lain, ke tempat lain, kami membuka diri pintu selebar-lebarnya bagi KPK. Kami dukung penuh apa yang dilakukan KPK,” tegas Hendarsam pada Rabu, 3 Juni 2026. ***

Baca Juga :  Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Penyidikan KPK Jalan Terus