nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten pada Jumat, 10 April 2026.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat praktik pemerasan sistematis terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan target setoran mencapai Rp 5 miliar.
Gatut Sunu yang baru dilantik pada Februari 2025 kini mengenakan rompi oranye akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang memaksa bawahannya menyetor uang secara rutin.
Modus Surat Sandera dan Intimidasi ASN
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus “Surat Sandera” di mana setiap pejabat yang dilantik wajib menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
“Surat tersebut disimpan Bupati sebagai senjata. Jika pejabat tidak patuh menyetor uang, Bupati tinggal mengisi tanggal dan mempublikasikan pengunduran diri tersebut,” tegas Asep Guntur Rahayu pada Minggu, 12 April 2026.
Sistem tekanan ini membuat para Kepala OPD terdesak hingga nekat menggunakan uang pribadi atau berutang demi memenuhi tuntutan setoran yang ditagih ajudan hingga tiga kali seminggu.
Gaya Hidup Mewah dari Hasil Pemerasan
Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai Rp 335,4 juta serta barang mewah berupa empat pasang sepatu Louis Vuitton senilai Rp 129 juta yang diduga dibeli dari uang setoran.
Hingga saat ini, Gatut Sunu diduga telah menerima realisasi uang sebesar Rp 2,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi hingga pemberian tunjangan hari raya kepada pihak tertentu.
Sejarah kelam berulang bagi Tulungagung karena menjadi daerah pertama yang memiliki dua bupati berturut-turut terjaring OTT KPK, menyusul kasus Syahri Mulyo pada 2018 silam.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat atas tindakan intimidasi dan pemerasan dalam jabatan tersebut. ***