NusantaraMerdeka.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka jalur bagi Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan impor minyak mentah dan BBM per 30 April 2026. Regulasi ini merupakan manuver geopolitik-finansial tingkat tinggi guna mengeksekusi komitmen pengadaan 150 juta barel minyak dari Rusia tanpa melibatkan PT Pertamina (Persero).
Langkah berani ini diambil karena Pertamina tersandera aturan kepatuhan global akibat keterikatan pada pendanaan obligasi internasional atau global bond. Pemerintah memisahkan risiko sanksi boikot ekonomi dari Barat dengan melimpahkan fungsi importir komoditas strategis tersebut kepada lembaga administratif negara.
Melalui skema baru ini, Indonesia mengamankan pasokan energi harian di tengah defisit produksi domestik yang mencapai 1 juta barel per hari. Negara kini memegang kendali penuh atas jalur perdagangan transnasional secara mandiri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi pemerintah tidak mendirikan lembaga baru melainkan mengoptimalkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebagai eksekutor perdagangan. “Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Dalam regulasi ini Lemigas bisa melakukan impor,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 29 Mei 2026.
Transformasi fungsi Lemigas dari sekadar pusat riset dan kalibrasi menjadi trader minyak raksasa menuai kritik konstitusional yang sangat tajam. Kebijakan darurat ini dinilai menabrak aturan tata niaga yang seharusnya dikuasai penuh oleh BUMN sebagai representasi Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah juga menyisipkan Pasal 10 dalam Perpres ini yang memberikan wewenang penuh untuk membekukan ekspor milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Otoritas berhak memaksa perusahaan swasta asing menjual seluruh produksi hulu mereka untuk kebutuhan domestik.
Penunjukan lembaga riset birokrasi sebagai importir energi skala masif menyimpan risiko manajemen yang belum teruji di pasar internasional. Lemigas berpotensi menjadi sasaran tembak langsung sanksi finansial Amerika Serikat dan sekutunya.
Ketua Forum Komunikasi Pensiunan Pekerja Pertamina Bersatu Otto Geo Diwara Purba mengecam keras pengabaian peran BUMN ini sebagai pelanggaran regulasi yang nyata. “Memaksa lembaga administratif-riset seperti BLU menjadi trader minyak adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 33 UUD 1945,” tegas Otto dalam keterangan resminya.
Perpres ini mengonfirmasi kegagalan kronis pemerintah dalam menaikkan lifting minyak mentah nasional yang terus merosot hingga menyentuh angka 600 ribu barel per hari. Kedaulatan energi nasional kini dipertaruhkan pada kemampuan diplomasi dagang berselimut regulasi administratif. ***