Gelar Puteri Indonesia Dicabut Usai Jeni Rahmadial Fitri Jadi Dokter Gadungan

Jeni Rahmadial Fitri

nusantaramerdeka.id — Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 milik Jeni Rahmadial Fitri (JRF) setelah Polda Riau menetapkannya sebagai tersangka praktik kedokteran ilegal.

Mantan ratu kecantikan berusia 28 tahun ini ditangkap paksa di Bukittinggi pada Selasa, 28 April 2026, lantaran terbukti menjalankan klinik kecantikan tanpa izin medis selama enam tahun terakhir.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pageant nasional karena tersangka diduga menggunakan reputasi publiknya untuk meyakinkan belasan pasien di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru.

Sedikitnya 15 korban dilaporkan mengalami cacat permanen, termasuk infeksi serius di wajah dan kulit kepala akibat prosedur bedah estetika yang dilakukan tanpa kompetensi medis sah.

Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka mampu mengikuti pelatihan medis profesional pada 2019 hanya karena memiliki kedekatan khusus dengan penyelenggara, bukan karena latar belakang pendidikan kedokteran.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan. Tindakan yang dilakukan menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga :  Blora Selatan Menggeliat, Protes Tanam Pisang Paksa Pemprov Jateng Buka Anggaran

Tersangka yang berlatar belakang S1 Sastra Inggris ini mematok tarif hingga Rp16 juta untuk sekali tindakan operasional yang sejatinya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik.

Celah pengawasan pada lembaga pelatihan kecantikan ini menjadi sorotan utama, di mana sertifikat bernilai tinggi bisa jatuh ke tangan non-tenaga medis melalui jalur “orang dalam” atau koneksi pribadi.

Yayasan Puteri Indonesia bertindak cepat dengan menghapus nama Jeni dari daftar pemegang gelar demi menjaga marwah organisasi setelah polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti sah.

Pencabutan gelar ini merupakan langkah tegas yang diambil sesaat setelah konferensi pers Polda Riau merilis detail kejahatan medis yang dilakukan tersangka sejak tahun 2019 hingga 2025.

“Kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri,” tulis pernyataan resmi @officialputeriindonesia pada 29 April 2026.

Kini tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hingga UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Sebabkan Kemacetan Tol Dalam Kota, Akses Rawa Bokor Ditutup

Negara harus segera memperketat regulasi izin klinik estetika agar publik tidak lagi terjebak oleh citra figur publik yang melakukan malapraktik di bawah kedok klinik kecantikan mewah. ***