nusantaramerdeka.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen mengembalikan seluruh dana titipan jemaat Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara sebesar Rp28,2 miliar yang digelapkan oleh mantan oknum pegawainya, Andi Hakim Febriansyah.
Kepastian ini muncul dalam konferensi pers pada Minggu (19/04/2026), setelah desakan publik menguat akibat nasib 1.900 jemaat yang mayoritas petani kecil terkatung-katung sejak Februari lalu. Dana tersebut merupakan tabungan pendidikan dan kesehatan jemaat.
Skandal ini mencuat setelah Andi, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, terbukti memalsukan 28 bilyet deposito menggunakan kertas A4 dengan iming-iming bunga delapan persen sejak 2019. Pelaku bahkan sempat melarikan diri ke Australia sebelum menyerahkan diri.
“BNI berjanji menyelesaikan pengembalian seluruh dana sebesar Rp28 miliar dalam pekan ini,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam keterangan resminya pada Minggu (19/04/2026).
Pernyataan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya BNI hanya mengalokasikan Rp7 miliar sebagai dana talangan awal. Nasabah kini menuntut transparansi penuh atas proses hukum dan akuntabilitas sistem pengawasan internal bank pelat merah tersebut.
Kedaulatan Ekonomi Petani Kecil Terancam
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana perbankan biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat akar rumput di Sumatera Utara. Ribuan petani sawit yang menabung sejak 2014 kini kehilangan akses terhadap uang hasil keringat mereka sendiri.
Pengurus Koperasi Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara menyatakan bahwa dana tersebut adalah jantung pelayanan gereja. Tanpa kepastian pengembalian, banyak anak jemaat terancam putus sekolah dan warga tidak mampu membiayai pengobatan rumah sakit.
“Saya syok ketika diberitahukan deposito kami fiktif. Uang itu adalah uang jemaat, para petani kecil, dan tabungan pendidikan untuk anak,” ungkap Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, Minggu (19/04/2026).
Reformasi Pengawasan Perbankan Jadi Harga Mati
Mencuatnya modus investasi bodong di lingkungan internal perbankan selama tujuh tahun menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem kontrol BUMN. Publik mempertanyakan bagaimana transaksi ilegal sebesar Rp28 miliar bisa luput dari audit internal.
Polda Sumut kini telah menahan Andi Hakim Febriansyah dan terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
Pemerintah dan OJK harus memastikan tidak ada lagi oknum yang bersembunyi di balik nama besar institusi untuk merampok uang rakyat. Keamanan dana nasabah adalah pilar utama stabilitas ekonomi nasional yang tidak boleh ditawar lagi.
Langkah BNI mengembalikan dana diharapkan menjadi preseden baik bagi perlindungan konsumen di Indonesia. Namun, pengawasan ketat harus tetap dilakukan hingga rupiah terakhir kembali ke tangan para petani Aek Nabara. ***