Ironi 6 Hari Jabatan: Kejagung Ringkus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Ketua Ombudsman ditangkap

nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 April 2026.

Penangkapan dilakukan di rumah pribadi Hery pada Rabu malam, hanya berselang enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Kasus ini mencoreng wajah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode sebelumnya. Modusnya adalah mengintervensi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup agar perusahaan tambang tersebut bisa menghitung sendiri beban kewajibannya.

Intervensi Kewenangan dan Aliran Dana Ilegal

Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan bahwa Hery Susanto mengatur agar kebijakan koreksi Ombudsman memihak kepada PT TSHI terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tindakan ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang antara tahun 2013 hingga 2025.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman komisioner lain guna mendalami keterlibatan pihak lain. Saat ini, Hery telah mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol saat digelandang menuju sel tahanan.

Baca Juga :  KPK Kejar Peran Swasta, Eks Menpora Dito Dicecar Alur Kuota Haji 2023-2024

Penahanan 20 Hari di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan ini murni dilakukan oleh tim Jampidsus, mengklarifikasi simpang siur informasi yang menyebutkan keterlibatan lembaga antirasuah lain. Hery kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi terkait status hukum tersangka di Jakarta pada 16 April 2026. “Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel,” tegas Syarief.

Lebih lanjut, Syarief memaparkan rincian uang haram yang diduga telah berpindah tangan kepada pejabat publik tersebut. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah,” tambah Syarief dalam keterangannya.

Tersangka Hery Susanto kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas lembaga negara, mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan pelayanan publik. ***

Baca Juga :  Sejak Penjajahan, Kurikulum Indonesia Tak Pernah Netral