Protokoler Ketat Iran Batasi Akses Dubes RI di Persemayaman Khamenei

Menlu Sugiono

nusantaramerdeka.id — Aturan protokoler ketat Pemerintah Iran membatasi ruang gerak Duta Besar Republik Indonesia untuk menghadiri persemayaman mendiang Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei di Grand Mosalla Teheran. Otoritas setempat secara mendadak menetapkan kebijakan bahwa akses langsung ke area utama persemayaman hanya diberikan kepada perwakilan asing dengan level jabatan di atas duta besar.

Kondisi tersebut membuat delegasi diplomatik Indonesia di Teheran kehilangan momentum penting karena keterbatasan waktu pengiriman utusan khusus dari Jakarta.

Hambatan Teknis dan Kebijakan Protokol Teheran

Menteri Luar Negeri Sugiono menjelaskan bahwa pemerintah awalnya menunjuk Duta Besar RI di Iran untuk mewakili negara dalam memberikan penghormatan terakhir. Namun, informasi batasan tingkat jabatan tersebut baru diterima oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia beberapa hari setelah undangan resmi masuk.

“Kita mendapatkan konfirmasi, Iran hanya akan memberikan akses kepada pejabat di atas dubes. Jadi kita juga tidak memiliki kesempatan untuk mengirimkan pengganti,” ujar Menlu Sugiono di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 6 Juli 2026.

Baca Juga :  Negosiasi Basa-Basi Berakhir, Rudal AS-Israel Hantam Jantung Teheran

Langkah Taktis Menuju Pemakaman Utama

Meski terbentur aturan internal persemayaman, KBRI Teheran memastikan kehadiran Duta Besar RI bersama komunitas WNI dalam forum doa bersama di luar area inti Grand Mosalla. Saat ini, Kementerian Luar Negeri tengah mematangkan rencana pengiriman pejabat tinggi negara untuk menghadiri upacara pemakaman resmi pada pekan ini.

“Kita tengah berkoordinasi dengan Iran untuk menghadiri langsung prosesi pemakaman mendiang Khamenei yang akan digelar pada Kamis 9 Juli,” tambah Sugiono pada Senin, 6 Juli 2026.

Pemerintah menjadwalkan Menlu Sugiono hadir langsung ke Teheran mendampingi Ketua MPR Ahmad Muzani demi menjaga relasi diplomatik kedua negara tetap solid. ***