dr. Tamara Hina Pasien, Warga Siapkan Langkah Hukum

dr Tamara Hina Pasien BPJS

Palembang, NusantaraMerdeka.id – Polemik dr. Tamara Dewi Jasmine kembali berkembang setelah Muhammad Dika Perkasa menunjuk tim kuasa hukum dari DWAR Law Firm untuk menyiapkan langkah hukum terkait komentar di media sosial Threads. Rencana tersebut disampaikan Dika pada Kamis (6/8/2026), setelah RSU Pusri Palembang mengakhiri kerja sama dengan dr. Tamara sebagai dokter mitra.

Langkah hukum itu berkaitan dengan sejumlah pernyataan dr. Tamara mengenai pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya viral di media sosial. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, proses tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum disebutkan adanya laporan polisi atau gugatan yang resmi didaftarkan.

dr. Tamara Hina Pasien, Kuasa Hukum Mulai Disiapkan

Dika menunjukkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK-RLF/VI/2026 yang diberikan kepada tim kuasa hukum. Surat tersebut memberikan kewenangan kepada Advokat Ananta Rangkugo dan tim untuk mengambil sejumlah langkah hukum terkait polemik komentar dr. Tamara.

Kewenangan itu antara lain mencakup pembuatan laporan polisi, pengaduan masyarakat, pengiriman teguran atau somasi, hingga pengajuan gugatan ke pengadilan. Artinya, dokumen tersebut menjadi dasar persiapan tindakan hukum, bukan bukti bahwa perkara telah resmi masuk ke proses pengadilan atau kepolisian.

Baca Juga :  Lima Siswa SMK Surabaya Diduga Keroyok Anak Berkebutuhan Khusus

Secara tegas saya sampaikan bahwa hari ini kami mulai proses jalur hukum untuk oknum nakes terkhusus ibu Tamara, yang saya post sebelumnya,” tulis Dika dalam unggahannya pada Kamis (6/8/2026).

Dika mengatakan isi gugatan nantinya akan dipublikasikan sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat. Namun hingga informasi terakhir dalam naskah, belum ada keterangan mengenai nomor laporan polisi maupun nomor perkara pengadilan terkait rencana tersebut.

Pernyataan di Threads Kembali Disorot

Rencana langkah hukum tersebut muncul setelah komentar dr. Tamara mengenai pasien BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan. Salah satu pernyataan yang disorot Dika adalah kalimat, “Tidak ada yang minta kalian berobat.

Dika menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia juga mengaku sebelumnya telah memberikan peringatan kepada dr. Tamara agar menghentikan komentar tersebut.

Spesial untuk ibu Tamara ya saya sudah kasih peringatan sebelumnya di Threads, ini bahkan sudah dinasihati oleh rekan sesama dokter untuk berhenti,” kata Dika dalam video yang diunggah pada Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  6 Dosen UPNVY Disanksi Seksual Bukti Rapuhnya Sistem Pengawasan Kampus

Polemik itu kemudian berkembang dari persoalan di media sosial menjadi rencana penanganan melalui jalur hukum. Meski demikian, penilaian Dika dan tim hukumnya mengenai dugaan pelanggaran belum dapat diposisikan sebagai putusan hukum.

Lima Poin Masuk Kajian Hukum

Dalam kajian sementara yang disebut disusun bersama DWAR Law Firm, terdapat lima aspek yang akan disoroti. Di antaranya dugaan penghinaan terhadap pengguna BPJS Kesehatan dan pernyataan yang dinilai mengandung unsur melarang pengguna BPJS untuk sakit.

Tim hukum juga disebut akan menyoroti dugaan sikap yang dinilai berlawanan dengan program pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, terdapat rencana pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran kepada Ikatan Dokter Indonesia serta dugaan cyberbullying dalam komentar di media sosial.

Kelima poin tersebut masih merupakan kajian dari pihak yang berencana menempuh jalur hukum. Belum ada putusan atau kesimpulan dari aparat penegak hukum maupun organisasi profesi yang menyatakan dr. Tamara terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tudingan tersebut.

Sebelumnya Kerja Sama dengan RS Pusri Diakhiri

Polemik dr. Tamara sebelumnya berujung pada keputusan Manajemen RS Pusri Palembang untuk mengakhiri kerja sama dengannya sebagai dokter mitra pada Kamis (6/8/2026). Keputusan itu diambil setelah rumah sakit melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal.

Baca Juga :  Polresta Pati Buru Ashari Tersangka Predator Santriwati Ndolo Kusumo

Sebelum langkah hukum disiapkan, dr. Tamara juga telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial. Ia mengaku menyesali pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat, institusi yang merasa terdampak, serta keluarga dan rekan-rekannya.

Di sini saya mau meminta maaf. Yang pertama kepada Tuhan, saya mohon ampun atas dosa, salah, dan khilaf saya selama ini,” ujar dr. Tamara dalam video permintaan maaf yang diunggah pada Kamis (6/8/2026).

Ia mengatakan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi bagi dirinya. Permintaan maaf itu disampaikan setelah polemik komentarnya mengenai pasien BPJS Kesehatan meluas di media sosial.

Hingga perkembangan terakhir, Muhammad Dika Perkasa melalui tim kuasa hukumnya masih menyiapkan langkah hukum terhadap dr. Tamara berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan. Belum terdapat informasi bahwa laporan polisi atau gugatan terkait polemik komentar tersebut telah resmi didaftarkan.