nusantaramerdeka.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan bos Narada Asset Manajemen sebagai tersangka kasus manipulasi pasar modal yang merusak integritas keuangan negara pada Rabu (4/2/2026). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menemukan bukti kuat praktik perdagangan semu yang menciptakan permintaan palsu di bursa saham.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa praktik ini melibatkan penggunaan aset dasar reksa dana dari saham proyek yang dikendalikan internal. Pola transaksi ini sengaja dirancang untuk mengelabui publik dan menciptakan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
“Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand, distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” tegas Ade dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (4/2/2026). Negara tidak akan membiarkan praktik lancung ini menghancurkan iklim investasi nasional.
Dua Petinggi Jadi Tersangka
Dalam pengusutan perkara Narada, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta meminta keterangan ahli pasar modal untuk memperkuat konstruksi hukum. Hasilnya, dua tersangka utama ditetapkan, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen (Made Adi Wibawa) dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia (Dimay Vito).
Penyidik bergerak cepat melakukan pengamanan aset untuk melindungi para investor yang dirugikan. Per Oktober 2025, Bareskrim telah memblokir dan menyita sub rekening efek dengan total nilai mencapai Rp207 miliar sebagai barang bukti kejahatan keuangan tersebut.
Kasus Narada hanyalah satu dari tiga skandal besar yang sedang dibongkar Polri. Selain Narada, Bareskrim juga membidik dugaan penipuan IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang melibatkan mantan pejabat BEI, serta manipulasi pasar oleh PT Minna Padi Asset Manajemen dengan nilai aset yang diblokir mencapai Rp467 miliar.
Hasan Fawzi, PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menyatakan dukungannya terhadap tindakan Polri. Menurutnya, penegakan hukum ini adalah bagian dari reformasi integritas pasar modal agar berjalan adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)