Dana Desa 2026: Rp34,57 Triliun untuk Koperasi Merah Putih

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

nusantaramerdeka.id – Pemerintah mengunci Rp34,57 triliun Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Angka itu setara 58,03 persen dari total pagu Rp60,57 triliun. Konsekuensinya jelas, ruang belanja reguler desa menyusut menjadi sekitar Rp25 triliun pada tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12/2/2026. Pasal 15 Ayat (3) menyebut, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000.”

Rp34,57 Triliun Dana Desa kini memiliki tujuan yang telah ditetapkan sejak awal.

Porsi Reguler Tersisa Sekitar Rp25 Triliun

Dengan penguncian lebih dari separuh anggaran, sisa pagu menjadi alokasi reguler. Dana inilah yang biasa digunakan untuk program prioritas desa.

Dalam praktiknya, Dana Desa reguler mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan langsung tunai, infrastruktur skala desa, hingga layanan dasar kesehatan.

Namun pada 2026, struktur belanja berubah. Lebih dari 50 persen diarahkan pada satu program ekonomi desa.

Baca Juga :  Aplikasi Nyari Gawe Diserbu 500 Ribu Orang, Pemprov Jabar Sikat Pungli

Pasal 20 ayat (1) huruf e menegaskan, “Dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan … (e.) Dukungan implementasi KDMP.”

Artinya, belanja reguler harus menyesuaikan komposisi baru tersebut.

Belanja Fisik Koperasi Jadi Prioritas

Dana Desa untuk KDMP digunakan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi Merah Putih.

Di lapangan, pos ini mengurangi fleksibilitas desa dalam mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain yang bersifat mendesak.

Tak hanya itu, skema pencairan juga dipisahkan dari pagu reguler.

Skema Pencairan Terpisah dan Pengesahan Menteri

Pasal 22 Ayat (4) menyebut penyaluran Dana Desa untuk KDMP dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan khusus. Penyaluran harus sesuai rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (2) menyatakan, “Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP … dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.”

Jika terdapat sisa pagu, dana menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Dirut Agrinas Tabrak Aturan Birokrasi KDKMP Demi Hindari Korupsi

Selain penguncian anggaran, pemerintah menetapkan pagu insentif sebesar Rp1 triliun bagi desa dengan kinerja usaha KDMP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 7 ayat (3).

Dengan struktur ini, belanja desa 2026 memiliki komposisi baru. Porsi reguler mengecil, sementara dukungan untuk koperasi menjadi dominan.