nusantaramerdeka.id—Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan 70 anak di 19 provinsi yang terlibat komunitas kekerasan bertema true crime di media sosial, dengan mayoritas berusia 11–18 tahun, hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas digital anak sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol Mayndra Eka mengatakan komunitas tersebut tidak dibentuk oleh tokoh, organisasi, maupun institusi tertentu. Kelompok-kelompok itu tumbuh sporadis mengikuti dinamika ruang digital yang mempertemukan minat pada kekerasan, sensasionalisme media, dan jejaring transnasional.
“Beberapa grup yang terendus antara lain FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, dan Anarko Libertarian,” kata Mayndra dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan sebaran wilayah, paparan tertinggi ditemukan di DKI Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, dan Jawa Tengah 9 anak. Temuan lain tercatat di Kalimantan Selatan (3), Sumatera Selatan (2), Banten (2), Bali (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sementara masing-masing satu anak teridentifikasi di Lampung, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, dan Sulawesi Tengah.
Mayndra menegaskan keterlibatan anak-anak tersebut tidak didorong oleh ideologi yang mengakar. Faktor utama justru kondisi sosial yang rapuh.
“Rata-rata merupakan korban bullying di sekolah atau lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, situasi keluarga turut memperparah kerentanan anak. Faktor yang ditemukan meliputi keluarga tidak harmonis, minim perhatian, akses gawai tanpa kontrol, hingga paparan pornografi.
Meski menggunakan simbol atau label ideologi ekstrem, Densus 88 menilai mereka belum masuk fase radikalisasi.
“Mereka tidak menganut paham ini secara penuh. Ini lebih sebagai inspirasi dan rumah kedua,” kata Mayndra.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang yang dibeli secara daring, termasuk atribut militer, komponen elektronik, bahan bacaan bernuansa balas dendam, serta replika senjata api, busur, dan pisau sebagai alat kekerasan.