NusantaraMerdeka.id – Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar. Nilai sitaan tersebut disebut KPK termasuk yang terbesar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.
Perkara ini tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, tetapi juga pihak swasta, termasuk pimpinan perusahaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. Penyidikan kemudian diperluas melalui serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti terkait aliran uang dan proses pengurusan pertanahan.
Delapan Tersangka dalam Kasus Suap HGB Summarecon
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, perusahaan swasta, serta pihak yang disebut berperan sebagai perantara.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status mereka dalam perkara ini adalah tersangka dan proses penyidikan masih berjalan.
Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK
Besarnya nilai barang bukti menjadi salah satu sorotan utama dalam perkara suap HGB Summarecon. KPK menyatakan total uang dan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Dari penggeledahan dan OTT, penyidik menemukan uang dalam rupiah maupun mata uang asing. Sebagian di antaranya ditemukan dalam sejumlah koper di rumah Arif Sugiyanto.
KPK merinci uang yang ditemukan antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Penyidik juga menyita uang dari tersangka lainnya, termasuk Rp896 juta dari Rizal Pahlevi serta uang dari Sontang Coin Manurung.
Besarnya nilai tersebut membuat perkara ini tidak berhenti pada penangkapan sejumlah orang. Penyidik masih harus menelusuri hubungan setiap barang bukti dengan dugaan pengurusan HGB serta aliran uang yang terkait dengan perkara.
KPK Geledah Rumah Lampri dan Kantor Summarecon
Perkembangan terbaru muncul setelah KPK menggeledah rumah Lampri di Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara ATR/BPN.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. Barang yang diamankan antara lain dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN. Tiga ruang direktur jenderal digeledah, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK masih mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK juga menyatakan dugaan praktik layanan pertanahan tersebut berpotensi melibatkan pihak swasta lain di luar PT Summarecon Agung Tbk.