nusantaramerdeka.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan kewajiban registrasi nomor seluler berbasis face recognition mulai 2026 untuk memperkuat keamanan identitas digital di tengah maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan NIK. Langkah ini mereka sebut sebagai upaya negara melindungi warga dari manipulasi data yang terus meningkat.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut kebijakan ini masih bersifat sukarela hingga aturan teknis selesai. “Sekarang sifatnya masih sukarela. Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai (registrasi kartu SIM pakai face recognition),” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Komdigi menilai verifikasi SIM card berbasis NIK dan KK tidak lagi memadai. Penyalahgunaan identitas untuk penipuan digital, judi online, dan spam call masih marak. Data Komdigi bahkan menunjukkan jumlah kartu SIM aktif mencapai 315 juta, jauh melampaui populasi sekitar 280 juta jiwa.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah biometrik menjadi bagian dari prinsip Know Your Customer (KYC) dalam Permenkominfo 5/2021. “Kita meminta operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga nomor,” katanya di Jakarta, 15 Mei 2025.
Rancangan aturan mengatur pelanggan baru wajib registrasi memakai NIK dan verifikasi wajah. Pengguna di bawah 17 tahun dapat menggunakan NIK dan biometrik kepala keluarga. Masa transisi selama satu tahun akan membuat biometrik bersifat opsional sebelum menjadi kewajiban penuh. Pelanggan lama tetap aman tanpa perlu registrasi ulang. (*)