NusantaraMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). OTT KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan melibatkan pihak perusahaan properti.
OTT KPK Berkaitan Pengurusan HGB di Bogor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan dalam proses pengurusan HGB. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan salah satu pihak yang disebut terkait adalah perusahaan swasta di bidang properti.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Dalam keterangannya, Budi menyebut nama Summarecon sebagai pihak perusahaan yang terkait dengan pengurusan HGB tersebut. Namun, KPK belum memerinci bentuk keterlibatan perusahaan maupun pihak-pihak yang diamankan dalam perkara ini.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
17 Orang Diamankan dalam OTT KPK
Dalam OTT KPK tersebut, total 17 orang diamankan. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan maupun pihak lainnya yang kini masih menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Salah satu pejabat yang disebut terjaring adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi juga turut diamankan.
Budi membenarkan adanya pejabat dari lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam operasi tersebut. Keterlibatan pejabat pertanahan menjadi perhatian karena perkara yang sedang ditelusuri berkaitan langsung dengan proses administrasi pertanahan, khususnya pengurusan HGB.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Status 17 Orang Masih Terperiksa
Meski OTT KPK telah mengamankan 17 orang, lembaga antirasuah belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Status tersebut penting karena keberadaan seseorang dalam OTT tidak otomatis membuatnya menjadi tersangka. KPK masih harus menilai fakta dan bukti yang diperoleh sebelum menentukan apakah perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Budi mengatakan KPK akan melakukan ekspose atau gelar perkara setelah proses pemeriksaan awal. Hasil gelar perkara tersebut akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB ini.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ucap Budi.
Dengan demikian, OTT KPK di BPN Bogor untuk sementara masih menjadi proses penelusuran dugaan tindak pidana. KPK selanjutnya akan menentukan status hukum para pihak setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.