NusantaraMerdeka.id – Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait Botok Pati, Supriyono alias Botok, yang disebut ditangkap saat berada di tengah massa di depan gedung DPR/MPR RI, Senin (24/8/2026). Polisi memastikan Botok tidak ditangkap maupun diamankan, melainkan sempat hendak didampingi personel menuju Polda Metro Jaya untuk mengurus administrasi perizinan kegiatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh mengenai rencana kegiatan massa Pati di depan gedung DPR RI.
“Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Polisi Jelaskan Soal Izin Kegiatan Botok Pati
Dalam komunikasi tersebut, kepolisian menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi untuk kegiatan massa. Penjelasan ini menjadi dasar polisi menyarankan penyelenggara mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, massa dari Pati sebelumnya menyampaikan kegiatan yang direncanakan bukan aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.
“Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas,” ujar Budi.
Karena itu, keberadaan personel kepolisian bersama Botok saat hendak meninggalkan kawasan DPR/MPR RI disebut berkaitan dengan proses administrasi kegiatan, bukan tindakan penegakan hukum.
Keberangkatan Botok ke Polda Metro Jaya Dibatalkan
Budi menjelaskan Botok sempat hendak menuju Polda Metro Jaya untuk mengurus izin kegiatan. Namun, situasi di lokasi yang semakin ramai membuat rencana keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan.
Situasi itu kemudian memunculkan anggapan di antara massa bahwa Botok sedang diamankan polisi. Polda Metro Jaya menegaskan persepsi tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan,” kata Budi.
Polisi menegaskan pendampingan terhadap Botok dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai proses administrasi perizinan kegiatan.
“Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono,” imbuh Budi.
AMPB Juga Bantah Botok Dijemput Polisi
Klarifikasi serupa disampaikan tim hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Vander memastikan Botok meninggalkan lokasi bukan karena dijemput atau ditangkap polisi, melainkan semula hendak mengantarkan surat pemberitahuan kegiatan.
“Bukan, bukan, bukan penjemputan. Jadi kita rencana untuk mengantar surat cuma karena antusias masyarakat yang sangat khawatir ya dengan teman-teman AMPB di Jakarta sehingga kita bersikap untuk menunda dulu,” ujar Vander.
Vander menjelaskan, Botok menaiki kendaraan polisi karena pihaknya tidak memiliki kendaraan untuk mengantarkan surat tersebut. Bus yang mereka gunakan disebut mengalami kerusakan.
“Jadi kita tadi kan nggak ada kendaraan, bus kita kan rusak. Jadi kita sebenarnya minta tolong. Nah, karena mereka juga mau bersedia tapi kan masyarakat ini banyak yang antusias, dan kita susah menjelaskan satu-satu. Akhirnya ya kita ambil sikap, kita tunda dulu sementara untuk mengantarkannya,” jelasnya.
Dengan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan AMPB tersebut, informasi mengenai Botok Pati yang disebut ditangkap polisi telah diluruskan. Rencana pengurusan administrasi kegiatan ke Polda Metro Jaya sendiri akhirnya ditunda karena situasi massa di sekitar gedung DPR/MPR RI semakin ramai.