Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS 2027, Ini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

NusantaraMerdeka.id – Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari hasil finalisasi DPR dan pemerintah mengenai penataan status guru PPPK, termasuk skema bagi PPPK paruh waktu.

Kesempatan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini setelah rapat koordinasi bersama DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Artinya, guru PPPK tidak otomatis berubah menjadi PNS, tetapi diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi.

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS Awal 2027

Rini mengatakan pemerintah memperkirakan pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK berlangsung pada awal 2027. Pernyataan ini disampaikan setelah pembahasan bersama DPR mencapai tahap finalisasi terkait status guru PPPK.

“Kemudian juga, akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di 2027 awal 2027,” kata Rini usai pertemuan pemerintah dan DPR, Selasa (18/8/2026).

Dengan skema tersebut, status PPPK dan PNS tetap menjadi dua jalur kepegawaian yang berbeda. Guru PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi, sehingga kesempatan yang diberikan pemerintah bukan pengangkatan otomatis.

Baca Juga :  Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia Cetak Calon Pemimpin Masa Depan

231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Selain membahas peluang mengikuti seleksi PNS, pemerintah dan DPR juga memfinalisasi penataan guru PPPK paruh waktu. Rini menyebut sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu dan mereka akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Skema ini menjadi jalur berbeda dari kesempatan mengikuti seleksi PNS. Guru PPPK paruh waktu diarahkan terlebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah masukan yang diterima DPR terkait status PPPK paruh waktu maupun keinginan guru PPPK menjadi PNS.

“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.

Jumlah Guru PPPK Capai 955.245 Orang

Data Kementerian PANRB menunjukkan jumlah guru yang saat ini berstatus PPPK mencapai 955.245 orang. Dari jumlah tersebut, 231.246 orang merupakan guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  79 Pemda Butuh Dana, Pemerintah Siapkan Rp 20,5 Triliun

Besarnya jumlah tersebut membuat penataan status guru PPPK menjadi bagian penting dari pembahasan kebutuhan tenaga pendidik nasional. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.

Formasi tersebut mencakup kebutuhan guru di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta kebutuhan untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Pemerintah Siapkan Kebutuhan Formasi Guru 2026

Selain agenda seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027, pemerintah menyampaikan akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional untuk 2026. Rencana tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah program sekolah yang sedang dikembangkan pemerintah.

“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini.

Dengan demikian, pembahasan pemerintah dan DPR tidak hanya menyangkut peluang guru PPPK mengikuti seleksi PNS, tetapi juga penataan PPPK paruh waktu serta pemenuhan kebutuhan guru melalui formasi yang diproyeksikan pemerintah.

Baca Juga :  DTSEN Jadi Acuan Bansos hingga Subsidi, Ini Arti Desil 9 dan 10