NusantaraMerdeka.id – Polisi menyelidiki dugaan penistaan agama terkait promosi miras challenge hafalan Al-Qur’an yang terjadi saat konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026). Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pihak event organizer (EO) dan master of ceremony (MC) untuk dimintai klarifikasi.
Penyelidikan dilakukan setelah aksi tersebut menjadi sorotan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat advokat Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim terhadap pihak yang disebut terkait dengan kejadian tersebut.
Polisi Panggil EO dan MC The Sounds Project
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap EO dan MC pada Selasa (11/8/2026). Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengetahui bagaimana kejadian tersebut berlangsung dan siapa saja yang terlibat.
“Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak The Sounds Project dan pemilik booth minuman yang berada di lokasi acara. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses penyelidikan terhadap kejadian yang memicu kontroversi.
“Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum,” ujar Budi.
Setelah proses klarifikasi, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara. Polisi juga menyatakan masyarakat tetap dapat membuat laporan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Laporan Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Mochammad Rizki Abdullah pada 11 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Revnaldo Ega atas nama brand Newport dari Orang Tua Group disebut sebagai pihak terlapor. Rizki mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan beberapa pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras,” kata Rizki kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Rizki menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP. Dia juga membawa sejumlah barang bukti berupa video dan tangkapan layar yang berkaitan dengan kejadian.
Menurut Rizki, laporan dibuat karena aksi tersebut dinilai menyinggung umat Islam. Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan belum menjadi kesimpulan hukum.
EO Sebut Kejadian di Luar Kendali Penyelenggara
Pihak The Sounds Project sebelumnya menyampaikan kecaman melalui akun Instagram resminya. Penyelenggara mengatakan kejadian tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis The Sounds Project.
Penyelenggara juga mengatakan telah menegur sponsor terkait dan melakukan evaluasi internal. Langkah tersebut disebut bertujuan mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung serta mencegah kejadian serupa terulang pada acara berikutnya.
MC Akui Lalai Mengambil Alih Mikrofon
MC bernama Ega juga memberikan klarifikasi melalui akun Threads miliknya. Dia mengatakan kejadian bermula ketika acara sedang jeda dan seorang audiens menggunakan mikrofon hingga muncul tantangan membaca hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.
“Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audiens tersebut,” kata Ega.
Ega mengakui dirinya lalai karena tidak segera mengambil alih mikrofon tersebut. Menurut dia, MC memiliki tugas memastikan jalannya acara tetap sesuai dengan konsep yang telah ditentukan oleh brand.
“Ketika mengetahui penyampaian sayembara tersebut, saya lalai untuk mengambil alih mik tersebut karena pada dasarnya MC memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan acara berlangsung sesuai konsep yang telah ditentukan oleh brand,” ujarnya.
Ega juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Dia menyatakan pihak brand tidak memiliki kaitan dengan aksi yang dilakukan audiens tersebut.
Sementara itu, penyelidikan polisi masih berjalan. Polda Metro Jaya akan melengkapi proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara setelah klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.