nusantaramerdeka.id — Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan bahwa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Langkah ini diambil untuk memutus miskonsepsi dan hoaks yang beredar di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah secara resmi menetapkan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai nol rupiah untuk penerbitan dokumen legalitas ini. Ketentuan tersebut berlaku mutlak bagi seluruh sektor usaha, mulai dari skala mikro perorangan hingga badan usaha besar berbentuk PT atau CV.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM, Muhammad Firdaus, menyatakan di Jakarta bahwa negara menjamin kemudahan akses tanpa diskriminasi. “Sebagian besar pelaku UMKM masih terjebak pada miskonsepsi lama. Banyak yang menganggap perizinan hanya diperlukan oleh sektor usaha skala besar,” ujarnya dalam keterangannya baru-baru ini.
Ketegasan regulasi ini menjadi jawaban konkret atas keraguan publik mengenai status pembiayaan administrasi negara. Tanpa NIB, aktivitas bisnis di Indonesia otomatis dianggap ilegal dan terancam sanksi pemblokiran akses perbankan formal.
Pangkas Birokrasi Lewat Aplikasi OSS
Akselerasi digitalisasi perizinan terbukti memotong rantai birokrasi yang selama ini dikenal berbelit-belit. Proses pembuatan dokumen yang dahulu memakan waktu hingga 3 hari kerja, kini dapat diselesaikan hanya dalam kurun 5 hingga 10 menit.
Pelaku usaha cukup mengunduh aplikasi OSS Indonesia dan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor kontak aktif. Kemudahan pengurusan real-time ini sengaja dirancang agar pemilik modal bisa mandiri tanpa ketergantungan pada calo.
Komparasi Biaya Jalur Pihak Ketiga
Meskipun sistem resmi pemerintah membebaskan biaya, sebagian pelaku usaha tetap memilih menggunakan jasa legalitas profesional eksternal karena alasan efisiensi waktu. Peta harga jasa pihak ketiga di pasaran saat ini berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000 untuk skala usaha perorangan.
Sedangkan untuk entitas hukum formal seperti PT atau CV, biaya jasa agensi bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp1.500.000 tergantung kompleksitas. KemenKopUKM sendiri telah menerjunkan relawan Garda Transfumi ke lapangan guna mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan jalur mandiri yang gratis. ***