Kemendiktisaintek Ungkap 376 Calon Dokter Terancam Drop Out Akibat UKMPPD

Rapat Kerja DPR RI dan Menteri Kesehatan

nusantaramerdeka.id — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meluruskan simpang siur informasi dengan mengungkap data bahwa hanya ada 376 calon dokter yang terancam drop out akibat habis masa studi per akhir 2025. Angka riil ini mematahkan narasi sesat yang menyebut ada ribuan mahasiswa kedokteran yang bernasib terkatung-katung karena gagal menembus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter.

Wamendiktisaintek Fauzan menegaskan institusinya bergerak cepat memetakan masalah ini agar tidak menjadi komoditas isu yang membingungkan publik. “Jadi statement calon dokter yang terancam DO itu bukan ribuan, Pak, tapi 376,” ujarnya dengan nada tegas dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pemerintah menolak tunduk pada tekanan opini yang memojokkan standar mutu kelulusan tenaga medis nasional. Total peserta yang harus mengulang ujian atau retaker sejak tahun 2014 sebenarnya mencapai 1.384 orang, namun mayoritas sebanyak 1.008 mahasiswa dipastikan masih aman dalam masa studi aktif.

Ketegasan Kemendiktisaintek didukung oleh visualisasi data yang menunjukkan angka kegagalan ini sebenarnya sangat minim secara nasional. Jumlah akumulatif 1.384 retaker tersebut rupanya hanya merepresentasikan satu persen dari total 130.655 mahasiswa kedokteran yang mengikuti uji kompetensi global sejak gelombang pertama bergulir.

Baca Juga :  Unisa Yogyakarta Bangun Laboratorium Stem Cell Demi Keadilan Akses Kesehatan

Intervensi birokrasi yang lamban dari pihak kampus kini dipaksa berhenti demi menyelamatkan sisa masa studi para calon dokter tersebut. Sebanyak 330 orang dari kelompok yang terancam drop out diketahui absen pada ujian November 2025, sehingga otomatis kehilangan hak kepesertaan mereka.

Kemendiktisaintek tidak memberikan toleransi bagi perguruan tinggi yang memanfaatkan momen tunggu ujian ini untuk memeras kantong mahasiswa. Kementerian mengeluarkan instruksi keras yang melarang penarikan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa retaker yang sudah tidak mendapatkan kelas pembelajaran tatap muka.

Langkah konkret berupa program bimbingan intensif dan opsi konversi ijazah menjadi Sarjana Kedokteran non-profesi kini wajib disediakan oleh universitas. Sanksi administratif berat menanti rektorat yang sengaja mengabaikan perintah penyelamatan mahasiswa ini demi menjaga reputasi internal mereka semata. ***