nusantaramerdeka.id — Polresta Pekanbaru berhasil membongkar skandal pembunuhan berencana keji di Rumbai yang didalangi oleh AF (21), mantan menantu korban yang nekat menghabisi nyawa mertuanya demi harta dan dendam.
Aksi brutal ini menewaskan Dumaris Denny Wati Sitio (60) di kediamannya, Jalan Kurnia 2, Rumbai, pada 29 April 2026, setelah para pelaku merencanakan pembantaian satu keluarga sejak berada di Medan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menegaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan yang dirancang secara matang.
“Pasal 459 dan/atau 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tegas Muharman Arta dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Fakta mengejutkan terungkap bahwa AF sengaja memanfaatkan anak korban berinisial A, yang memiliki keterbatasan mental, untuk memuluskan aksi dengan mengajaknya keluar rumah tepat sebelum pembantaian terjadi.
Rekaman CCTV menunjukkan eksekutor berinisial SL menghantam kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak lima kali saat korban sedang duduk berbincang dengan pelaku lain di ruang tamu.
Tim gabungan melacak pelarian keempat pelaku hingga ke Aceh dan Binjai, di mana polisi terpaksa melepaskan tembakan terukur kepada tersangka SL dan EW karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Selain nyawa, para pelaku menggasak perhiasan emas serta mata uang asing senilai ratusan dolar Singapura, yang membuktikan bahwa motif ekonomi berjalan beriringan dengan rasa sakit hati pelaku.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini adalah kewajiban moral kepolisian dalam melayani masyarakat dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
“Jadi bukan karena tugas kalian menegakkan hukum tetapi itu adalah kewajiban moral, imperatif kategoris yang harus dibatinkan bahwa kalian adalah pelayan,” ucap Irjen Herry, Sabtu (2/5/2026).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik mengenai ancaman kejahatan dari lingkaran terdekat, sekaligus membuktikan efektivitas teknologi CCTV dalam mengungkap tabir gelap kriminalitas dalam waktu singkat. ***