nusantaramerdeka.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen di Jakarta pada 1 Mei 2026.
Kebijakan berani ini diambil sebagai jawaban langsung atas keluhan jutaan pengemudi ojol yang selama ini merasa diperas oleh perusahaan aplikator asing maupun lokal.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang masih mengambil keuntungan besar di atas keringat para pekerja transportasi online di Indonesia.
“Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto saat pidato May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).
Melalui regulasi anyar ini, pemerintah menetapkan skema bagi hasil yang jauh lebih adil dengan porsi 92 persen murni menjadi hak milik para pengemudi ojek online.
Langkah ini melampaui tuntutan awal para serikat pekerja yang sebelumnya hanya meminta penurunan potongan di angka 10 persen kepada pemerintah pusat.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan keberanian politik yang sangat luar biasa dari Presiden dalam membela rakyat kecil.
“Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Raden Igun Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2026).
Pemerintah juga mewajibkan setiap perusahaan aplikator untuk memberikan jaminan sosial secara penuh mulai dari BPJS Kesehatan hingga asuransi kecelakaan kerja bagi seluruh mitra.
Poin krusial dalam Perpres ini adalah pengawasan ketat terhadap celah potongan tersembunyi yang sering dikeluhkan driver melalui skema layanan hemat atau promo sepihak.
Negara kini hadir untuk memastikan tidak ada lagi “drama” algoritma yang merugikan pendapatan riil para pejuang aspal di berbagai pelosok daerah.
Kedaulatan ekonomi driver adalah harga mati. Keberpihakan ini menjadi sinyal kuat bahwa modal besar tidak boleh lagi menindas rakyat kecil yang bekerja keras di lapangan. ***