nusantaramerdeka.id — Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak di Yogyakarta ternyata merupakan residivis kasus korupsi dana bank daerah di Jawa Tengah.
Fakta mengejutkan ini muncul setelah kepolisian mengamankan 13 tersangka atas dugaan penyiksaan terhadap puluhan anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi pemerintah.
“Dari informasi yang kami terima memang seperti itu (pernah tersandung kasus korupsi). Soal informasi DK pernah terlibat korupsi itu akan turut kami dalami nanti,” ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono pada 30 April 2026.
Penyelidikan Polresta Yogyakarta mengungkap bahwa praktik kekerasan berupa pengikatan anak ke pintu menggunakan tali kain merupakan instruksi langsung dari Diyah Kusumastuti sebagai pimpinan yayasan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menegaskan bahwa tindakan tidak manusiawi ini bukan sekadar inisiatif pengasuh, melainkan perintah lisan yang wajib dijalankan oleh para staf di lokasi kejadian.
“SOP enggak ada, namun itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan. Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung,” tegas Kompol Riski Adrian pada Senin (27/4/2026).
Berdasarkan dokumen primer SIPP PN Semarang, Diyah pernah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi PD BPR BKK Purworejo tahun 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Ironisnya, rekam jejak kriminal tersebut tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah daerah hingga Diyah mampu mengelola institusi pendidikan anak yang menampung lebih dari seratus peserta didik secara ilegal.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional dan memerintahkan penyisiran menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayahnya guna mencegah kejadian serupa berulang kembali.
Kini, Diyah dan para pengasuh lainnya terancam hukuman hingga 8 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara 53 anak yang menjadi korban fisik mulai menjalani proses pemulihan trauma. ***