16 Mahasiswa FH UI Akui Pelecehan Digital, Rektorat Janji Lawan

Rektor UI pantau Kasus FH UI

nusantaramerdeka.id — Universitas Indonesia kini tengah diguncang skandal besar setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2023 mengakui tindakan pelecehan seksual berbasis digital di platform LINE dan WhatsApp.

Pelecehan verbal tersebut mencuat ke publik pada Minggu, 12 April 2026, setelah unggahan di media sosial X viral hingga ditonton lebih dari 12 juta akun.

Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, memberikan respons tegas saat ditemui di Gedung Balai Sidang UI Depok pada Senin, 13 April 2026.

“Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” tegas Heri saat dimintai keterangan mengenai langkah universitas dalam menangani kasus tersebut.

Heri menyatakan bahwa pihak Rektorat sedang menunggu laporan resmi serta hasil tindak lanjut dari Dekan Fakultas Hukum terkait proses investigasi internal.

Institusi pendidikan tinggi ini menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan calon penegak hukum.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, memastikan bahwa para terduga pelaku telah menyampaikan pengakuan secara terbuka di grup angkatan.

Baca Juga :  Unpad Nonaktifkan Guru Besar FKep Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi Asing

“Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” ujar Dimas pada Senin, 13 April 2026.

Langkah Hukum dan Sanksi Tegas Menanti

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa fakultas telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap bukti tangkapan layar.

Pihak dekanat mengecam keras tindakan objektifikasi seksual yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik.

“Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana,” ungkap Parulian dalam keterangan pers, Senin, 13 April 2026.

Langkah tegas akan diambil jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran hukum pidana, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas FH UI sebagai garda terdepan pendidikan hukum di Indonesia.

Publik kini menanti transparansi UI dalam memberikan sanksi administratif hingga kemungkinan pemecatan bagi ke-16 mahasiswa tersebut. ***