nusantaramerdeka.id — Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara sepihak menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa tanpa melibatkan ormas keagamaan terbesar di Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia secara terbuka mengaku sama sekali belum diajak berkomunikasi atau dimintai pandangan mengenai urgensi dari penetapan hari khusus tersebut.
Langkah ini dinilai terburu-buru dan berpotensi memicu kegaduhan publik karena minimnya ruang dialog inklusif sebelum keputusan strategis diumumkan ke masyarakat.
“Belum ada komunikasi dengan MUI,” tegas Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Selasa (7/7/2026).
Urgensi Dipertanyakan Di Tengah Minimnya Transparansi
Kiai Cholil Nafis menyatakan bahwa pihak ulama belum memahami alasan filosofis maupun urgensi mendesak di balik pemilihan tanggal tersebut oleh pemerintah.
Keputusan sepihak ini dikhawatirkan mengaburkan prioritas pemajuan kebudayaan nasional yang seharusnya berfokus pada penguatan kerukunan antarumat yang sudah ada.
“Ya kami belum tahu alasan tanggal itu dan urgensinya,” ujar Cholil, Selasa (7/7/2026).
Dalih Konstitusi Dan Sejarah Riwayat BPUPKI
Fadli Zon mengklaim penetapan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 serta regulasi tentang Pemajuan Kebudayaan nasional.
Pemerintah berdalih tanggal 13 Juli dipilih berdasarkan momentum historis Sidang BPUPKI dalam merumuskan fondasi keberagaman dan martabat warga negara Indonesia.
Otoritas kebudayaan hingga kini bahkan belum bisa memutuskan apakah momentum baru ini akan berstatus sebagai hari libur nasional atau sekadar seremoni. ***