NusantaraMerdeka.id – PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg). Kerja sama ini memungkinkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi dan validasi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan tersebut ditandatangani Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (10/8/2026).
NIK Jadi Basis Verifikasi Subsidi LPG 3 Kg
Pemanfaatan data kependudukan menjadi bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG. Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah mempersiapkan sistem untuk melakukan verifikasi NIK dalam penyaluran LPG 3 kg.
Dengan mekanisme tersebut, data kependudukan digunakan untuk membantu memastikan penerima subsidi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyaluran energi bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan integrasi data tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan subsidi energi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke.”
Data 290,1 Juta Penduduk Jadi Bagian dari Ekosistem Data Kependudukan
Skala data yang tersedia menjadi salah satu faktor penting dalam kerja sama tersebut. Hingga Semester I 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat sekitar 290,1 juta jiwa.
Sementara itu, hampir 99 persen penduduk wajib KTP telah terekam secara biometrik. Tingkat perekaman tersebut memberikan basis data kependudukan yang luas untuk mendukung proses verifikasi berbagai layanan publik, termasuk penyaluran subsidi LPG 3 kg.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan data kependudukan dapat dimanfaatkan sebagai basis dalam berbagai layanan publik. Karena itu, kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga diharapkan tidak berhenti pada kebutuhan verifikasi penerima LPG bersubsidi.
“Pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan tidak hanya mendukung efektivitas penyaluran subsidi LPG 3 kg, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk kebutuhan operasional dan layanan publik Pertamina Patra Niaga lainnya.”
Pengawasan Penyaluran Subsidi Terus Diperkuat
Pemanfaatan NIK menunjukkan bahwa penyaluran subsidi LPG 3 kg terus diarahkan menggunakan data yang lebih terintegrasi. Verifikasi kependudukan diharapkan membantu mempersempit celah penyalahgunaan dan membuat subsidi lebih tepat sasaran.
Bagi pemerintah dan Pertamina Patra Niaga, penggunaan data Dukcapil juga memberi dasar verifikasi yang lebih terukur dalam menjalankan kebijakan transformasi subsidi LPG. Namun, penerapannya tetap menjadi bagian dari proses penataan tata kelola subsidi energi yang berlangsung secara bertahap.
Teguh berharap pemanfaatan data kependudukan bersama Pertamina Patra Niaga dapat mendukung penyaluran subsidi LPG 3 kg sekaligus dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan perusahaan dan peningkatan layanan kepada masyarakat.