Nasional

Purbaya Dicopot Tepat Setahun Menjabat, Ini Kebijakan yang Paling Disorot

NusantaraMerdeka.id - Purbaya Yudhi Sadewa dicopot dari jabatan Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), hanya beberapa hari setelah genap setahun lebih dilantik. Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026, sementara sejumlah kebijakan Purbaya selama menjabat menjadi sorotan.

Purbaya Dicopot Setelah Setahun Lebih Menjabat

Purbaya mulai menjabat Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, ia merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masa jabatan itu berakhir pada 14 September 2026. Perhitungan tersebut membuat Purbaya menjabat sekitar satu tahun lima hari, meski terdapat penyebutan lain yang menyebut setahun lebih enam hari.

Pencopotan Purbaya berlangsung ketika ia masih menjalani agenda resmi. Pada Senin siang, Purbaya menghadiri rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI sekitar pukul 11.00 hingga 14.00 WIB dan masih melayani pertanyaan anggota DPD.

Kabar reshuffle kemudian mencuat setelah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dipanggil ke Istana. Purbaya diketahui tidak melanjutkan kehadirannya dalam rapat DPD tersebut.

Sekitar pukul 14.44 WIB, Suahasil tiba di Kompleks Istana Kepresidenan dengan mengenakan jas hitam dan dasi biru muda. Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Prabowo resmi melantik Suahasil sebagai Menteri Keuangan.

Suahasil Nazara Menggantikan Purbaya

Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Jabatan 2024–2029.

Suahasil bukan nama baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia telah menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 25 Oktober 2019 dan sebelumnya menjadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal mulai 31 Oktober 2016.

Suahasil lahir di Jakarta pada 23 November 1970. Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan meraih gelar Master of Science dari Cornell University sebelum menjadi Guru Besar FEB UI.

Dalam prosesi pelantikan, Prabowo menyatakan, "Memutuskan mengangkat Prof Suahasil Nazara PhD sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029."

Usai pelantikan, Suahasil mengatakan belum berkomunikasi dengan Purbaya mengenai pergantian tersebut. Ia juga menyatakan komitmen menjaga stabilitas ekonomi dan melanjutkan kebijakan Kementerian Keuangan tanpa perombakan besar.

Kebijakan Purbaya yang Menjadi Sorotan

Salah satu kebijakan Purbaya yang paling besar skalanya adalah penempatan sekitar Rp200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara. Kebijakan itu kemudian diperpanjang hingga Juli 2027 dengan total dana yang disebut mendekati Rp400 triliun.

Dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong likuiditas perbankan dan mendukung aktivitas ekonomi. Besarnya nilai dana membuat kebijakan tersebut menjadi salah satu keputusan fiskal Purbaya yang banyak diperhatikan selama masa jabatannya.

Purbaya juga menghadapi sorotan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah. Dalam APBN 2026, DBH disebut mengalami pemangkasan hingga 69,5 persen, tetapi Purbaya menegaskan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan era Sri Mulyani, bukan inisiatif baru yang dibuatnya.

Isu lain muncul dalam penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia-China atau Whoosh. Penyelesaian kewajiban tersebut dialihkan dari Danantara Indonesia menjadi tanggungan Kementerian Keuangan.

Restitusi Pajak hingga Polemik Danantara

Purbaya juga menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang memperketat mekanisme restitusi pajak. Salah satu ketentuannya membatasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat maksimal Rp1 miliar.

Kebijakan tersebut muncul setelah Purbaya menyebut adanya dugaan kebocoran restitusi sekitar Rp360 triliun, terutama pada sektor sumber daya alam. Pernyataan dan kebijakan itu kemudian mendapat kritik dari pelaku usaha sawit dan pertambangan.

Di sisi lain, Purbaya terlibat dalam polemik kewajiban Danantara menyetor Rp120 triliun dividen ke kas negara. Persoalan tersebut menempatkan hubungan antara pengelolaan aset negara, penerimaan pemerintah, dan kebutuhan anggaran dalam sorotan publik.

Purbaya juga pernah membantah isu jual-beli jabatan senilai Rp100 miliar dalam proses mutasi pejabat Kementerian Keuangan. Bantahan tersebut merupakan pernyataan Purbaya dan bukan bukti bahwa praktik tersebut terbukti terjadi.

Alasan Pencopotan Purbaya Belum Diumumkan Istana

Di tengah berbagai sorotan kebijakan tersebut, Istana hingga riset ini disusun belum menyampaikan alasan resmi secara eksplisit mengenai pencopotan Purbaya.

Sejumlah pengamat kemudian memberikan pandangan masing-masing. Bhima Yudistira dari Center of Economic and Law Studies (Celios), misalnya, menduga persoalan koordinasi internal Kementerian Keuangan ikut menjadi faktor.

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad melihat pergantian tersebut sebagai dinamika bernegara dan penyegaran kepemimpinan fiskal. Pandangan ini berbeda dengan dugaan yang mengaitkan pergantian dengan persoalan internal kementerian.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyoroti gaya komunikasi publik Purbaya serta sejumlah janji kebijakan yang dinilai tidak terealisasi. Pernyataan para tokoh tersebut merupakan pandangan dari luar Istana, bukan konfirmasi mengenai alasan resmi pencopotan.

Pergantian Terjadi Saat Evaluasi Kabinet Berlanjut

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden. Menurutnya, Prabowo merupakan pihak yang paling mengetahui kinerja para pembantunya di pemerintahan.

Di tengah pergantian tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana Suahasil menjalankan kebijakan fiskal yang sudah berjalan. Suahasil menyatakan akan menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan defisit APBN di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto.

Suahasil juga menghadapi ekspektasi agar pergantian menteri tidak membuat arah kebijakan fiskal berubah secara drastis. Pernyataan tersebut menjadi penting karena transisi terjadi ketika sejumlah kebijakan Purbaya masih menjadi perhatian pelaku usaha dan publik.