NusantaraMerdeka.id - Kasus keracunan MBG dilaporkan telah menimpa 43.838 penerima di 36 provinsi sepanjang 2025 hingga awal September 2026. Amnesty International Indonesia menilai angka tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan program dan mendesak pemerintah menghentikan sementara MBG untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Data tersebut disampaikan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang mencatat 28.103 korban pada 2025 dan tambahan 15.735 korban sejak Januari hingga awal September 2026.
43.838 Korban Tersebar di 36 Provinsi
Besarnya jumlah korban menjadi sorotan karena kasus keracunan tidak hanya terjadi di satu wilayah. Setelah sejumlah kasus muncul di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, laporan serupa juga muncul di Sidoarjo, Rembang, Agam, hingga Tana Toraja.
Rangkaian kejadian tersebut membuat perhatian tidak lagi hanya tertuju pada satu dapur penyedia makanan, tetapi juga pada mekanisme pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG secara lebih luas.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah tidak mengabaikan dampak yang dialami para penerima manfaat, terutama anak-anak yang menjadi kelompok utama program tersebut.
"Hentikan. Kasus hilangnya ingatan seorang siswi di Kabupaten Karo usai mengalami sakit akibat MBG sangat memilukan adalah kegagalan negara melindungi hak asasi anak," kata Usman dalam keterangan yang dirilis Rabu, 9 September 2026.
Amnesty Desak MBG Dihentikan Sementara
Menurut Usman, pemerintah perlu menghentikan sementara program MBG sampai seluruh kasus keracunan ditelusuri dan standar keamanan pangan diperketat. Evaluasi dinilai penting agar persoalan serupa tidak terus berulang di daerah lain.
Usman juga meminta pemerintah memastikan korban memperoleh pemulihan medis serta hak kesehatan yang layak. Di sisi lain, dugaan pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan korban jatuh sakit harus diproses sesuai hukum.
Desakan tersebut menguat setelah muncul laporan mengenai seorang siswi SMK berinisial FBR, 16, di Kabupaten Karo yang disebut mengalami dampak kesehatan serius setelah mengonsumsi MBG.
FBR dilaporkan sakit selama hampir satu bulan. Kondisinya disebut berdampak pada fungsi saraf, mengalami masalah komunikasi, serta kehilangan ingatan hingga sekitar 70 persen.
Dalam laporan tersebut, FBR bahkan disebut tidak lagi mengenali teman, guru, barang miliknya, hingga adik kandungnya. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Amnesty menilai persoalan keamanan makanan MBG tidak dapat dianggap sebagai gangguan biasa.
Pemerintah Diminta Tak Mengabaikan Kasus Berulang
Usman menilai keengganan menghentikan sementara program untuk melakukan evaluasi dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengabaikan keselamatan penerima manfaat.
"Negara jangan keras kepala. Ini tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dianggap sebagai angka statistik semata," ujar Usman.
Ia meminta setiap kasus keracunan diperiksa secara menyeluruh, termasuk mencari penyebab, memastikan korban mendapat perawatan, dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.
Usman juga menyoroti kasus di Tana Toraja setelah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut menyalahkan korban. Menurutnya, pendekatan semacam itu justru berisiko mengaburkan persoalan utama, yakni kewajiban memastikan makanan yang diberikan kepada anak aman dikonsumsi.
Pengelola SPPG Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Persoalan tanggung jawab juga disoroti Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Chief Expert Aby Ismawan. Ia mengatakan pengelola SPPG dapat menghadapi proses pidana apabila kelalaian yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana dan menyebabkan penerima MBG mengalami keracunan.
"Kepala Badan Gizi Nasional sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja..." kata Aby.
Menurut Aby, kelalaian dalam menjaga kebersihan maupun keamanan makanan tetap perlu dipertanggungjawabkan apabila terbukti menimbulkan kerugian atau gangguan kesehatan bagi penerima.
Setiap SPPG juga memiliki tenaga ahli gizi dan kepala yang bertanggung jawab terhadap operasional layanan. Karena itu, penelusuran terhadap penyebab keracunan menjadi penting untuk menentukan apakah terdapat kelalaian dan siapa yang bertanggung jawab.
Amnesty menegaskan hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh menjadi taruhan dalam pelaksanaan program. Pemerintah didesak melakukan investigasi hukum terhadap seluruh kasus keracunan dan memastikan MBG baru dilanjutkan setelah standar keamanan pangan serta mekanisme pertanggungjawaban diperketat.