nusantaramerdeka.id — Kementerian Pertahanan dan DPR RI secara tegas membantah adanya kesepakatan pemberian akses ruang udara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat di Jakarta pada Senin, 13 April 2026. Isu ini mencuat setelah dokumen rahasia Pentagon bertajuk Operationalizing U.S. Overflight bocor ke publik dan memicu polemik kedaulatan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem perizinan penerbangan militer asing tetap menggunakan mekanisme persetujuan per kasus yang ketat, bukan berbasis notifikasi seperti yang diinginkan Washington. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas wilayah udara Indonesia dari potensi hegemoni kekuatan militer asing yang mencoba merongrong politik bebas-aktif.
DPR Kecam Rencana Akses Bebas Militer Asing
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan bahwa tidak ada celah hukum bagi pihak asing untuk mendapatkan akses tanpa batas di ruang udara nasional. Ia menekankan bahwa setiap pesawat militer asing wajib tunduk pada prosedur diplomatic clearance dan security clearance tanpa pengecualian demi keamanan negara.
Sentimen tegas juga datang dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menuntut transparansi pemerintah atas isi pertemuan bilateral di Washington pada Februari lalu. Ia mengingatkan bahwa ruang udara adalah bagian integral dari kedaulatan yang tidak boleh diperdagangkan atas nama kerja sama pertahanan apa pun.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta pada 13 April 2026.
Kemenhan Pastikan Kontrol Udara Tetap di Tangan RI
Kepala Biro Humas Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan bahwa dokumen yang beredar hanyalah rancangan awal yang belum memiliki kekuatan hukum. TNI Angkatan Udara tetap memegang kendali penuh untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas penerbangan asing yang melintasi wilayah kedaulatan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2025.
Data historis menunjukkan bahwa Amerika Serikat merupakan pelanggar ruang udara Indonesia terbanyak dengan delapan kali pelanggaran dalam satu semester pada tahun 2023. Rekam jejak negatif ini memperkuat argumen bahwa pemberian izin berbasis notifikasi hanya akan memperlemah pengawasan TNI terhadap pergerakan militer asing di tanah air.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan... dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait pada 13 April 2026.
Upaya AS untuk mengamankan jalur strategis antara Samudra Pasifik dan Hindia dinilai sebagai strategi containment terhadap China yang berisiko menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik global. Indonesia dipastikan tetap konsisten menjaga marwah kedaulatan udara sebagai garda terdepan pertahanan nasional tanpa tunduk pada tekanan kekuatan besar. ***