Kemenkes Ancam Sanksi Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ilustrasi Masker

NusantaraMerdeka.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan produsen, distributor, hingga pedagang agar tidak menjadi penimbun masker di tengah meningkatnya permintaan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemerintah akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang sengaja menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar.

Kemenkes Awasi Penimbun Masker

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pelaku usaha perlu menjaga kelancaran pasokan dan distribusi masker. Imbauan ini disampaikan karena masker banyak diburu masyarakat setelah erupsi Gunung Anak Krakatau.

“Pelaku usaha diimbau tidak melakukan penimbunan atau pembatasan pasokan, yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga secara tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat,” kata Aji kepada detikcom, Selasa (8/9/2026).

Kemenkes menyatakan kelangkaan masker masih ditemukan di tingkat penjual eceran di beberapa tempat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena meningkatnya kebutuhan masker berpotensi menyulitkan masyarakat memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.

Karena itu, Kemenkes akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rantai pasokan masker. Pengawasan tersebut juga menjadi dasar untuk menindak pelaku usaha apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Gunung Semeru Erupsi 3.000 Meter Masyarakat Diminta Waspada Siaga

Sanksi Bisa Sampai Pencabutan Izin Usaha

Kemenkes menegaskan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi yang disiapkan mencakup tindakan administratif hingga pidana.

“Kemenkes akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya,” kata Aji.

Ancaman tersebut membuat penimbunan masker bukan lagi sekadar persoalan distribusi, tetapi dapat berujung pada proses penindakan apabila memenuhi unsur pelanggaran. Pemerintah ingin pasokan tetap tersedia ketika kebutuhan masyarakat meningkat akibat kondisi erupsi.

Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli masker secara berlebihan. Masyarakat dianjurkan membeli masker sesuai kebutuhan agar pasokan tidak semakin tertekan.

Kemenkes Salurkan Masker ke Daerah Terdampak

Untuk memperkuat ketersediaan perlengkapan kesehatan, Kemenkes juga memperkuat dukungan logistik sesuai kebutuhan wilayah terdampak. Lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis telah didistribusikan ke sejumlah daerah.

Bantuan tersebut disalurkan bersama ribuan kacamata goggle, obat-obatan, dan alat kesehatan gratis ke wilayah yang disebut terdampak paling parah, yakni Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jakarta.

Baca Juga :  Kasus H3N2 Subclade K Terdeteksi di Delapan Provinsi

Masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga masker yang tidak wajar juga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Kemenkes di nomor WhatsApp 0821-14870070 dan 0838-30032003 atau melalui aplikasi Mobile Alkes.

Kemenkes tetap mengimbau masyarakat membeli masker sesuai kebutuhan, sementara pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pedagang dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan di tengah meningkatnya permintaan.