Kejari Karo Dikuliti Komisi III DPR Akibat Narasi Sesat Penahanan

Kejari Karo

nusantaramerdeka.id — Komisi III DPR RI meluapkan kemarahan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang diduga sengaja membangun propaganda sesat dan melakukan intimidasi sistematis terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan oknum jaksa di Karo merupakan bentuk pembangkangan hukum karena mengabaikan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis bebas murni terdakwa.

Skandal “Salah Ketik” dan Propaganda Intervensi

Drama penegakan hukum ini memuncak saat Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2026, yang mengungkap adanya perbedaan fatal dalam administrasi surat penahanan.

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, berdalih bahwa perbedaan istilah antara “penangguhan” dan “pengalihan” penahanan hanyalah sebuah kekhilafan administratif atau sekadar salah ketik dalam dokumen resmi negara.

Namun, Habiburokhman mencium aroma manipulasi informasi yang sengaja diciptakan untuk menyudutkan lembaga legislatif seolah-olah sedang melakukan intervensi hukum yang melampaui wewenang.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” tegas Habiburokhman pada 2 April 2026.

Baca Juga :  Serang Jokowi dr Tifa Tolak Damai Di Persidangan Kasus Ijazah

Desakan Pencopotan dan Investigasi Intimidasi

Kredibilitas Kejari Karo kini berada di titik nadir setelah muncul desakan pencopotan jabatan menyusul terungkapnya harta kekayaan Danke Rajagukguk yang tercatat minus Rp140,4 juta dalam LHKPN terbaru.

Komisi III juga menginstruksikan pengusutan terhadap tiga oknum jaksa, yakni Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, dan Dona Martinus Sebayang, atas dugaan intimidasi fisik maupun psikis kepada Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu sendiri mengaku sangat lega setelah lima kesimpulan rapat DPR memberikan jaminan perlindungan hukum dan memastikan vonis bebasnya tidak dapat diganggu gugat lagi oleh jaksa.

“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima kesimpulan tadi,” ujar Amsal Christy Sitepu penuh haru usai rapat pada 2 April 2026. ***