NusantaraMerdeka.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami polemik pemblokiran rekening milik Supriyono, aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di Bank Mandiri. OJK menyebut informasi sementara menunjukkan tindakan bank dilakukan berdasarkan perintah resmi aparat penegak hukum (APH) yang berwenang, sementara akses rekening tersebut masih menjadi perhatian otoritas.
OJK Dalami Rekening Supriyono di Bank Mandiri
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK memberikan perhatian terhadap persoalan rekening Supriyono dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri.
Menurut informasi yang diterima OJK sejauh ini, langkah yang dilakukan bank mengacu pada ketentuan yang berlaku karena terdapat perintah resmi dari APH yang berwenang.
Namun, OJK belum berhenti pada informasi awal tersebut. Otoritas masih melakukan pendalaman untuk memastikan penanganan rekening nasabah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Pemblokiran Rekening Memiliki Mekanisme yang Diatur
Di tengah polemik rekening Supriyono, OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah bukan tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Mekanismenya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
OJK juga mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuannya, bank wajib menunda transaksi sesaat setelah menerima perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan. Ketentuan ini menjadi dasar yang dijelaskan OJK ketika merespons polemik rekening nasabah yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
OJK Pantau Pemulihan Akses Rekening
OJK menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Otoritas juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Pada saat yang sama, OJK memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk terkait pemulihan akses rekening nasabah.
"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah," ujarnya.
Perkembangan ini membuat posisi OJK dalam kasus rekening Supriyono tidak hanya berkaitan dengan pengawasan terhadap tindakan Bank Mandiri, tetapi juga memastikan proses penanganannya tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
OJK Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Di tengah perhatian publik terhadap pemblokiran rekening, OJK meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank.
OJK memastikan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Mandiri, bank BUMN lainnya, maupun bank swasta, tetap aman. Dana nasabah juga dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dian menambahkan, implementasi prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi bagian dari cakupan pengawasan OJK. Menurut dia, berbagai kejadian, isu, maupun rumor yang berkaitan dengan perbankan perlu diwaspadai karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan dan keuangan.
OJK menilai persoalan tersebut sensitif karena berpotensi memengaruhi stabilitas sistem perbankan, sistem keuangan, hingga perekonomian secara keseluruhan.
"Kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan," tegas Dian.
OJK menyatakan akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan bank dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai kewenangannya.