DPR Setujui RUU Migas Jadi Usul Inisiatif, Revisi UU Resmi Bergulir

Komplek Parlemen DPR MPR RI

NusantaraMerdeka.id – DPR RI menyetujui RUU Migas atau RUU tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Keputusan tersebut menjadi tahapan baru dalam proses legislasi setelah RUU Migas sebelumnya disepakati dalam harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 316 anggota DPR. Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurizal turut hadir dalam rapat.

RUU Migas Disetujui dalam Rapat Paripurna

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Migas yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Komisi XII DPR RI. Pendapat masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis dalam rapat tersebut.

Setelah seluruh pendapat fraksi disampaikan, Saan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR RI. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Kemenkeu Diusulkan Batal karena Muncul Nama-Nama Ajaib

Para anggota DPR kemudian menjawab setuju, sehingga RUU Migas resmi memperoleh status sebagai RUU usul inisiatif DPR.

RUU Migas Sebelumnya Disepakati Baleg

Persetujuan dalam paripurna merupakan kelanjutan dari proses harmonisasi yang dilakukan Baleg DPR. Dalam rapat pengambilan keputusan hasil harmonisasi pada Sabtu (15/8/2026), seluruh fraksi menyetujui RUU tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Migas, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa Panja bersama pengusul menyepakati RUU tersebut menjadi RUU penggantian. Dalam proses itu, draf juga mendapat perbaikan dan penyempurnaan teknis.

“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujar Sturman.

Dengan keputusan paripurna pada 18 Agustus, RUU Migas kini telah melewati tahap persetujuan sebagai usul inisiatif DPR. Status tersebut menjadi dasar bagi kelanjutan pembahasan RUU dalam proses legislasi berikutnya.

Sejumlah Bagian Draf RUU Migas Diubah

Dalam harmonisasi, Panja mencatat sejumlah perubahan terhadap draf RUU Migas. Salah satu perubahan utama adalah kesepakatan menjadikan RUU tersebut sebagai RUU penggantian.

Baca Juga :  Rupiah Remuk Rp17.600, DPR Desak Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur

Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dari draf. Kata “kontraktor” juga dipindahkan menjadi definisi dalam Bab I yang mengatur ketentuan umum.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan teknis yang dilakukan sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna. Sementara catatan mengenai aspek substansi diserahkan kepada pihak pengusul untuk pembahasan lebih lanjut.

Setelah disetujui menjadi usul inisiatif DPR, proses pembahasan RUU Migas akan berlanjut sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Substansi akhir RUU masih menjadi bagian dari proses pembahasan legislatif selanjutnya.