Cara Cek BI Checking Online, Begini Langkah dan Arti Skornya

Cek BI Checking

NusantaraMerdeka.id – Cara cek BI Checking kini bisa dilakukan secara online melalui layanan iDebKu yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memungkinkan masyarakat melihat informasi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.

Istilah BI Checking masih banyak digunakan masyarakat untuk menyebut riwayat kredit. Namun, sistem yang sekarang berlaku adalah SLIK OJK, yang menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia setelah pengawasan perbankan beralih ke OJK.

Cara Cek BI Checking Lewat iDebKu OJK

Bagi masyarakat yang ingin mengecek riwayat kredit, iDebKu menjadi salah satu jalur resmi yang dapat digunakan. OJK menyediakan layanan tersebut untuk permohonan Informasi Debitur secara online melalui situs iDebKu.

Berikut cara cek BI Checking melalui iDebKu OJK:

  1. Buka situs resmi iDebKu OJK.
  2. Pilih menu Pendaftaran untuk mengajukan permohonan informasi debitur.
  3. Isi data pada halaman pengecekan ketersediaan layanan, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan kode keamanan.
  4. Setelah layanan tersedia, lengkapi data registrasi sesuai identitas yang diminta.
  5. Masukkan alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  6. Ikuti tahapan pengajuan dan verifikasi dokumen sesuai petunjuk pada sistem.
  7. Simpan nomor pendaftaran yang diberikan setelah permohonan selesai.
  8. Pantau proses permohonan melalui menu Status Layanan menggunakan nomor pendaftaran tersebut.

Panduan resmi OJK menunjukkan bahwa pemohon harus terlebih dahulu mengecek ketersediaan layanan sebelum melanjutkan pengisian data registrasi. Data identitas juga harus diisi secara lengkap dan benar agar proses permohonan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Alasan Sejarah Suku Jawa Tanpa Marga Akibat Dominasi Sistem Kepemimpinan Tunggal

OJK juga menyediakan halaman khusus untuk memantau status permohonan iDeb. Pengguna cukup memasukkan nomor pendaftaran dan kode keamanan yang diminta sistem.

Apa yang Bisa Dilihat dari SLIK OJK?

SLIK bukan sekadar catatan apakah seseorang pernah memiliki pinjaman. Sistem ini menyajikan Informasi Debitur yang berasal dari laporan lembaga jasa keuangan, termasuk identitas debitur dan rincian fasilitas yang diterima sesuai cakupan pelaporan SLIK.

Perkembangan SLIK juga membuat cakupan informasi kredit semakin luas. OJK pada 2024 memperluas pihak yang wajib menjadi pelapor, termasuk perusahaan asuransi tertentu, perusahaan penjaminan, serta penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech P2P lending.

Karena itu, masyarakat yang menggunakan berbagai produk pembiayaan perlu memahami bahwa riwayat kewajiban finansial dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam proses penilaian risiko oleh lembaga jasa keuangan.

OJK menegaskan informasi dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu sumber dalam analisis kelayakan calon debitur, tetapi keputusan memberikan atau menolak fasilitas keuangan tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan penilaian risiko internal.

Cara Membaca Kolektibilitas di BI Checking

Setelah mengetahui cara cek BI Checking, hal berikutnya yang perlu dipahami adalah kualitas kredit atau kolektibilitas. Dalam data SLIK, kolektibilitas menggunakan lima kategori dengan kode 1 sampai 5, mulai dari lancar hingga macet.

Baca Juga :  Kartu Kredit Indonesia vs Visa-Mastercard: Apa Bedanya dan Mengapa KKI Punya Kartu Syariah?
Kode Kolektibilitas Makna Umum
1 Lancar Kewajiban kredit berada dalam kategori lancar.
2 Dalam Perhatian Khusus Kredit masuk kategori yang memerlukan perhatian.
3 Kurang Lancar Kualitas pembayaran berada pada kategori kurang lancar.
4 Diragukan Kredit berada dalam kategori diragukan.
5 Macet Kredit masuk kategori macet.

Kode tersebut merupakan kolektibilitas, bukan berarti SLIK memberikan satu angka tunggal yang otomatis menentukan seseorang pasti mendapatkan atau ditolak kredit. OJK sendiri menjelaskan bahwa Informasi Debitur SLIK hanya merupakan salah satu sumber dalam analisis kelayakan calon debitur.

Karena itu, istilah populer seperti “skor BI Checking” sebaiknya tidak membuat masyarakat menganggap angka 1 sampai 5 sebagai keputusan kredit otomatis. Lembaga keuangan tetap memiliki proses penilaian dan manajemen risiko masing-masing.

Apakah BI Checking Menentukan Kredit Disetujui?

Riwayat kredit memang menjadi bagian penting dalam penilaian calon debitur, tetapi hasil SLIK bukan satu-satunya penentu. OJK secara eksplisit menyebut keputusan akhir pemberian atau penolakan fasilitas keuangan merupakan kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan penilaian risiko internal dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, seseorang dengan riwayat kredit yang baik tetap perlu memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan bank atau perusahaan pembiayaan. Sebaliknya, adanya catatan dalam SLIK juga tidak berarti seseorang secara otomatis masuk daftar hitam.

Baca Juga :  Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang

Pemahaman ini penting karena banyak orang baru mengecek riwayat kredit setelah pengajuan pembiayaan mereka bermasalah. Dengan mengetahui informasi dalam iDeb lebih awal, calon debitur dapat memeriksa apakah data kredit yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bagaimana Jika Data Kredit Tidak Sesuai?

Jika hasil iDeb menunjukkan informasi yang menurut pemohon tidak sesuai, langkah pertama adalah mencermati rincian fasilitas dan lembaga yang melaporkan data tersebut. SLIK memperoleh informasi dari laporan lembaga jasa keuangan, sehingga sumber data perlu diperhatikan ketika ada informasi yang ingin diklarifikasi.

Masyarakat juga dapat menggunakan kanal layanan OJK apabila membutuhkan informasi atau bantuan terkait layanan SLIK. OJK mencantumkan Kontak OJK 157 dan alamat email konsumen sebagai saluran layanan bagi masyarakat.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keamanan data pribadi. Karena proses iDeb membutuhkan informasi identitas debitur, masyarakat sebaiknya mengakses layanan melalui kanal resmi dan tidak menyerahkan KTP, nomor identitas, atau data sensitif kepada pihak yang tidak jelas.

Dengan memahami cara cek BI Checking melalui iDebKu, masyarakat dapat mengetahui informasi kreditnya sendiri dari sumber resmi sebelum mengajukan pembiayaan. Hasil SLIK kemudian dapat digunakan sebagai bahan untuk mengevaluasi riwayat kewajiban kredit, sementara keputusan persetujuan pembiayaan tetap ditentukan oleh masing-masing lembaga jasa keuangan.