Hendra Akui Beri Rp 750 Juta untuk Operasional Bea Cukai, Ini Rinciannya

Sidang Kasus Suap Bea Cukai

NusantaraMerdeka.id – Pemilik Fasdeli Group, Hendra, mengaku memberikan uang total Rp750 juta untuk kebutuhan operasional pihak Bea Cukai selama tiga bulan pada 2025. Kesaksian tersebut disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap Bea Cukai yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal dan Sisprian Subiaksono.

Hendra Sebut Uang Diberikan Tiga Bulan Berturut-turut

Hendra mengatakan permintaan uang operasional itu diterimanya setelah ia kembali dihubungi Orlando Hamonangan alias Ocoy pada awal Agustus 2025. Menurut Hendra, Orlando meminta bantuan untuk kebutuhan operasional anak buah di lingkungan Bea Cukai.

“Diminta bantuan operasional, Pak,” ujar Hendra dalam persidangan.

Hendra kemudian menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan Orlando dengan meminta dirinya membantu kebutuhan operasional pihak di bawahnya. Ia lalu menanyakan nominal yang dibutuhkan.

“Bro, bantu-bantulah. Operasional buat anak-anak di bawah,” ujar Hendra menirukan ucapan Orlando.

Hendra mengaku sempat menawarkan Rp 50 juta untuk masing-masing bagian. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak Orlando karena dianggap terlalu kecil.

“Saya langsung ajukan, Pak. Kira-kira berapa mau bantuan?” ujar Hendra.

Baca Juga :  Vonis Tegas untuk Eks Dirut ASDP: Majelis Hakim Pastikan Kewenangan Negara Tak Boleh Diselewengkan

Menurut kesaksian Hendra, Orlando kemudian menyebut angka Rp 100 juta untuk bagian penindakan dan Rp 150 juta untuk bagian intelijen. Dengan demikian, total permintaan yang disebut dalam persidangan mencapai Rp 250 juta.

“Ya sudah. Yang depan kalau enggak salah 100, yang ini 150. Pokoknya penindakan 100, intelijen 250,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan dirinya menyetujui permintaan tersebut. Ketika jaksa mengonfirmasi apakah jumlah Rp250 juta itu diminta setiap bulan, Hendra menjawab bahwa pemberian memang dilakukan secara bulanan.

“Betul, setiap bulan, Pak,” ujar Hendra.

Total Pemberian Disebut Mencapai Rp750 Juta

Dalam pemeriksaan lanjutan, Hendra menyebut pemberian dari pihak Fast Daily Group berlangsung pada Oktober, November, dan Desember 2025. Masing-masing pemberian disebut sebesar Rp 250 juta.

Jika mengacu pada kesaksian tersebut, total uang yang diberikan selama tiga bulan mencapai Rp 750 juta. Hendra mengatakan pemberian itu kemudian dihentikan karena barang miliknya terus diperiksa.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diungkap dalam persidangan perkara dugaan suap Bea Cukai. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pemberian yang disebut Hendra, tetapi juga memuat dakwaan penerimaan uang dan fasilitas terhadap sejumlah pejabat DJBC.

Baca Juga :  Skandal Suap Impor: Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Disebut Terima Rp 21 Miliar

Dakwaan Jaksa Sebut Suap Mencapai Rp 63,5 Miliar

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan dalam dakwaannya menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515.

Total nilai suap, fasilitas hiburan, dan barang mewah yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515. Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group.

Jaksa menyebut pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Dalam dakwaan, Rizal diduga menerima sekitar Rp 14 miliar, sedangkan Sisprian diduga menerima sekitar Rp 7 miliar. Orlando disebut diduga menerima sekitar Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.

Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.

Baca Juga :  KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Pasca OTT Imigrasi Jakbar

Gratifikasi Juga Masuk Dalam Perkara

Selain dugaan suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Nilai gratifikasi yang disebut jaksa mencapai Rp 15.222.893.725. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai dan sejumlah mata uang asing yang telah dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang dicantumkan dalam dakwaan.

Dengan memasukkan suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi, total yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 78.812.712.240 atau sekitar Rp 78,8 miliar.

Orlando juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha. Nilai gratifikasi yang didakwakan kepadanya mencapai Rp 8.104.511.500.

Ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara kesaksian Hendra mengenai pemberian Rp750 juta menjadi salah satu bagian yang diungkap dalam proses persidangan perkara tersebut.