Gubernur DKI Minta Satpam Pemukul Alphard Menerobos Tidak Dipecat

CCTV insiden Cekcok Satpam Bundaran HI

nusantaramerdeka.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dukungannya kepada petugas satuan pengamanan yang menegur pengendara mobil Alphard penerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI.

Pramono secara terbuka meminta perusahaan pengelola tidak menjatuhkan sanksi pemecatan karena satpam tersebut dinilai justru bertugas menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan penyeberang jalan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Pramono Anung saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

“Saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan. Bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali,” ujar Pramono Anung.

Bongkar Pelanggaran Pengemudi Dan Pelat Palsu

Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV di kawasan Bundaran HI, Pramono mendapati mobil mewah tersebut terbukti jelas melanggar aturan lalu lintas sebelum insiden terjadi pada Rabu (22/7/2026) siang.

Selain menerobos sinyal pelican crossing, pengemudi Alphard tersebut juga terindikasi menggunakan pelat nomor polisi palsu untuk mengintimidasi petugas di lapangan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu memberikan penjelasan terkait kronologi awal insiden lalu lintas tersebut pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Pasca OTT Imigrasi Jakbar

“Mobil Alphard menerobos lampu merah di pelican crossing Jalan MH Thamrin. Satpam yang hendak menyeberang kemudian memukul kaca mobil hingga terjadi cekcok,” kata Braiel Arnold Rondonuwu.

Desak Sanksi Hukum Bagi Pengendara Arogan

Pramono mendesak aparat kepolisian bertindak adil dan tidak membiarkan tindakan sewenang-wenang pengendara yang berlagak berkuasa di jalan raya.

Polda Metro Jaya kini mengusut ulang dugaan intimidasi saat mediasi di Pospol Thamrin setelah beredarnya rekaman suara satpam yang dipaksa bersujud oleh penumpang mobil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum berjalan transparan tanpa tebang pilih. ***