nusantaramerdeka.id — Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan sejak Rabu malam, 1 Juli 2026. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap pengaturan paket proyek pengadaan langsung pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Penyidik menghentikan pelarian rombongan setelah sempat mencoba berbalik arah untuk menghindari kejaran tim penindakan di lapangan. Penangkapan dilakukan setelah adanya transaksi penyerahan uang tunai dari pihak swasta di sebuah kafe wilayah Medan.
Barang Bukti Logam Platinum
Petugas menyita uang tunai ratusan juta rupiah, mata uang asing senilai miliaran rupiah, serta puluhan keping logam berharga tinggi. Tim KPK menemukan 55 keping logam platinum dengan berat mencapai 55 kilogram di dalam mobil operasional milik Syah Afandin.
Pelaksana Hari Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memberikan keterangan resmi mengenai status keaslian barang bukti tersebut pada Jumat, 3 Juli 2026. “KPK menyatakan logam tersebut masih akan diperiksa keasliannya oleh ahli,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih Jakarta.
Penahanan Dua Tersangka Utama
Otoritas hukum langsung menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan badan terhadap aktor utama demi kelancaran proses penyidikan lanjutan. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, sementara penyuapnya dititipkan pada Rumah Tahanan Polresta Medan.
Masa penahanan pertama berlaku selama dua puluh hari ke depan guna mendalami aliran dana haram penataan birokrasi daerah. Penyelidik juga memblokir rekening bank milik kepala daerah dengan saldo miliaran rupiah untuk kepentingan pembuktian perkara. ***