Kejaksaan Roma Incar Ben-Gvir Atas Dugaan Kejahatan Perang Flotila Sumud

nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Roma resmi memasukkan nama Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dalam daftar tersangka penyelidikan dugaan penyiksaan dan kejahatan perang terhadap aktivis kemanusiaan Flotila Sumud. Langkah hukum ini diambil setelah otoritas Israel mencegat kapal pembawa bantuan Gaza di perairan internasional dan menahan para aktivis, termasuk sejumlah warga negara Italia.

Harian la Repubblica melaporkan pada Senin (8/6/2026) bahwa penyelidikan tersebut sudah dibuka sejak beberapa pekan lalu. Tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara korban sangat berat dan berlapis.

Yurisdiksi Hukum Internasional Melawan Impunitas

Kuasa hukum para penggugat mendakwa adanya tindak pidana penculikan, penyiksaan, kekerasan seksual, perampokan, hingga tindakan yang berpotensi menenggelamkan kapal. Manuver hukum ini menjadi bukti nyata bahwa yurisdiksi Eropa mulai mengejar para pejabat sayap kanan Israel.

Flotila Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza sebelumnya berlayar dari Barcelona pada 15 April 2026. Penyelenggara menyatakan kapal mereka dikepung dan dicegat paksa oleh kapal perang Israel pada 18 Mei 2026 di perairan internasional.

Baca Juga :  Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon Selatan

Penyergapan tersebut terjadi sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza sebelum seluruh peserta dideportasi. Bukti keterlibatan langsung Ben-Gvir justru diperkuat oleh tindakannya sendiri di media sosial.

Pada 20 Mei 2026, Ben-Gvir mengunggah video yang memperlihatkan pasukan Israel menelungkupkan dan mengikat para aktivis yang ditahan. Pihak armada melaporkan sekitar 30 aktivis mengalami patah tulang serta mengalami pelecehan seksual oleh pasukan Israel.

Blokade Diplomatik Global Mulai Runtuh

Tekanan terhadap Ben-Gvir tidak hanya datang dari koridor hukum, tetapi juga melalui isolasi diplomatik negara-negara Eropa. Prancis dan Irlandia bergerak progresif dengan menerapkan larangan terbang bagi menteri ekstremis tersebut.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada 23 Mei 2026 menegaskan bahwa Paris telah melarang Ben-Gvir memasuki wilayah negaranya. Langkah ini disusul oleh sikap tegas Dublin yang mencekal menteri-menteri sayap kanan Israel.

Perdana Menteri Irlandia Micheál Martin saat menghadiri KTT Uni Eropa–Balkan Barat di Tivat pada Sabtu (6/6/2026) mengonfirmasi pencekalan Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich. Kebijakan ini disetujui langsung oleh Menteri Kehakiman Irlandia Jim O’Callaghan.

Baca Juga :  Maduro Ditangkap, Dunia Menyorot Arah Mineral Venezuela

Martin menyatakan tindakan kedua pejabat tersebut sama dengan keinginan untuk melihat penghapusan warga Palestina dari tanah mereka. Irlandia kini mendesak adanya sanksi kolektif di tingkat Uni Eropa.

Pemerintah Irlandia menilai tindakan para menteri tersebut berkontribusi langsung memperparah krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza. Kejaksaan Roma kini memimpin jalur hukum untuk membongkar kejahatan perang tersebut. ***