Kejagung Sikat Mafia Markup Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Motor Listrik Emmo JVX GT

nusantaramerdeka.id — Kejaksaan Agung secara resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun pada Minggu, 7 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil untuk membongkar sindikat penggelembungan harga anggaran operasional Makan Bergizi Gratis.

Kejagung tidak memberikan ruang bagi pejabat yang nekat merampok dana program kerakyatan strategis. Modus intervensi kerangka acuan kerja menjadi pintu masuk para pelaku untuk meloloskan vendor bermasalah.

Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry membeberkan peran aktif para tersangka yang memanipulasi dokumen kebutuhan riil di lapangan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Juni 2026. Intervensi pejabat teras ini membuat sistem pengadaan negara jebol.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” tegas Jeffry.

Korporasi pemenang proyek yaitu PT YAT terbukti tidak memiliki fasilitas bengkel maupun dealer aktif untuk perawatan armada. Pengondisian pemenang ini jelas mengabaikan syarat mutlak kualifikasi vendor demi mengejar keuntungan sepihak.

Baca Juga :  KLHK Panggil Delapan Perusahaan Diduga Perparah Banjir Sumut

Negara telah menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp1.035.515.297.908,02 kepada perusahaan bodong tersebut. Penyidik kini bergerak melacak aliran dana haram itu ke kantong para pejabat korup.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sempat berkilah di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April 2026 bahwa harga beli motor tersebut sudah murah. Dadan menyebut angka puluhan juta rupiah itu berada di bawah harga normal pasar.

“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” klaim Dadan sebelum dirinya resmi mengenakan rompi tahanan kejaksaan. ***