Paradoks KTP Digital Wajib Tapi 90% Warga Belum Aktivasi

Aplikasi IKD

nusantaramerdeka.id — Kementerian Dalam Negeri memicu paradoks pelayanan publik setelah memberlakukan aturan wajib verifikasi dokumen kependudukan melalui aplikasi KTP digital per 1 Januari 2026, di tengah fakta bahwa 91,4 % masyarakat belum mengaktifkan sistem tersebut.

Langkah sepihak menghentikan pasokan blangko fisik e-KTP dinilai memicu diskriminasi sistemik bagi warga kelas bawah. Kebijakan digitalisasi ini dipaksakan berjalan tanpa mempertimbangkan realitas kesiapan fasilitas rakyat.

Pemerintah dinilai terlalu terburu-buru mengejar target digitalisasi demi efisiensi anggaran pengadaan kartu fisik. Kecepatan regulasi di atas kertas tidak berbanding lurus dengan edukasi massa di lapangan.

Sebab, hingga April 2026 warga Pamekasan yang terdaftar sebagai pengguna identitas kependudukan digital baru sekitar 4 % dari total penduduk wajib KTP yang mencapai 654.928 orang, aku Kepala Disdukcapil Pamekasan, Agus Budi Santoso mengenai minimnya capaian daerah.

Pemaksaan penggunaan sistem berbasis aplikasi ini berpotensi mengisolasi hak administrasi jutaan warga miskin. Sifat program yang mutlak membutuhkan perangkat canggih mengabaikan asas keadilan sosial.

Data statistik nasional membongkar ketidaksiapan massal di mana dari sekitar 204 juta wajib KTP, baru 17,5 juta jiwa atau hanya 8,6 % yang terdaftar aktif hingga akhir tahun lalu. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal yang seringkali tidak stabil. Ketidaksesuaian data operasional serta ketergantungan mutlak pada kepemilikan ponsel pintar beresolusi minimal 8 MP membuat mayoritas warga terancam kehilangan akses layanan publik dasar.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji

Kekhawatiran publik kian memuncak seiring masifnya integrasi data kependudukan dengan ribuan institusi komersial. Keamanan data pribadi warga kini berada di titik paling rentan terhadap kejahatan siber.

IKD adalah versi digital dari Kartu Tanda Penduduk yang disimpan dalam aplikasi di smartphone. Untuk mengakses identitas kependudukan digital itu ada ketentuannya, salah satunya adalah harus memiliki smartphone, terang Kepala Bidang PIAK-PD Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Robet Hastono.

Integrasi masif dengan 7.421 lembaga memicu lonjakan trafik hingga 18,9 miliar hits akses NIK sepanjang tahun lalu. Angka ini mengonfirmasi bahwa rata-rata data NIK setiap individu diakses secara digital hampir 67 kali per tahun. Tanpa jaminan keamanan siber yang kokoh dari Kemendagri, migrasi paksa ini rawan menjadi ladang pembobolan data massal yang merugikan rakyat kecil.

Jadi sudah dimulai pemanfaatan IKD di berbagai sektor, dalih Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar kepada awak media di Depok, Rabu, 6 Mei 2026. ***