nusantaramerdeka.id — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mewajibkan penjualan kekayaan alam satu pintu melalui BUMN pengekspor tunggal dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan radikal ini diambil guna menghentikan praktik manipulasi pajak dan pelarian devisa oleh perusahaan multinasional demi kemakmuran rakyat.
Peta jalan perdagangan internasional Indonesia dipastikan berubah drastis akibat regulasi baru ini. Negara kini mengambil alih kendali penuh atas komoditas strategis nasional yang selama ini didominasi korporasi swasta global.
Langkah berani ini bukan sekadar mengejar devisa hasil ekspor melainkan ambisi besar Indonesia menetapkan harga komoditasnya sendiri di pasar internasional. Pemerintah menargetkan optimalisasi penerimaan negara dan pajak agar bisa setara dengan model pengelolaan ketat di Meksiko dan Filipina.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya praktik transfer pricing pada perdagangan luar negeri Indonesia untuk komoditas kelapa sawit maupun batu bara. Modus perusahaan multinasional menghindari pajak di negara asal ini menjadi pemicu utama terbitnya regulasi pengekspor tunggal.
Data Administrasi Hukum Umum mengungkap fakta mengejutkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi didirikan pada 19 Mei 2026. Entitas ini lahir tepat sehari sebelum Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan tersebut secara terbuka di hadapan parlemen.
Mekanisme satu pintu ini akan menyasar tiga komoditas utama yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Total devisa hasil ekspor dari ketiga sektor strategis ini diperkirakan mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun.
Fase transisi pengawasan dokumen akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal penyelarasan harga pasar. Selanjutnya manajemen DSI menetapkan implementasi penuh berupa pembelian langsung dan perdagangan internasional sepihak per 1 September 2026.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakan negara terhadap hak-hak ekonomi rakyat dalam pidato resminya di Gedung DPR RI. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegasnya pada Rabu (20/5/2026). ***