Waspada Teror Deepfake AI Incar Perempuan dan Pejabat Publik

Ilustrasi Deepfake

nusantaramerdeka.id — Penjahat siber kini memanfaatkan teknologi deepfake AI untuk melancarkan penipuan finansial dan pelecehan seksual yang menyasar warga sipil hingga pejabat tinggi di seluruh Indonesia.

Lonjakan kasus ini mencapai angka fantastis sebesar 1.550 persen sejak 2022 menurut data terbaru dari PT Indonesia Digital Identity (VIDA). Kemudahan akses alat kecerdasan buatan murah menjadi pemicu utama operasional kriminal ini.

Erosi Keamanan Digital Nasional

Pemerintah melalui Kemenkomdigi mencatat penyebaran konten berbahaya berbasis AI telah mengakibatkan kerugian finansial Indonesia menembus angka 138,5 juta dolar AS hingga Oktober 2025. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sistem keamanan konvensional mulai kewalahan mendeteksi manipulasi suara dan wajah yang sangat realistis ini.

Brigadir Jenderal Alexander selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi memberikan pernyataan resmi terkait langkah strategis pemerintah dalam menangani ancaman ini pada 1 April 2026.

Meski regulasi khusus AI masih dalam kajian, UU ITE dan KUHP tetap menjadi alat penegakan utama. Kami sedang menyiapkan roadmap regulasi AI nasional untuk strategi mitigasi risiko dan mekanisme kontrol deepfake.

Baca Juga :  Santunan Nasional Shiddiqiyyah 2026: Dana Rp3 Miliar Siap Mengucur untuk Yatim

Data tersebut selaras dengan temuan penegak hukum yang menangkap tersangka AMA di Lampung Tengah pada Januari 2025. Pelaku menggunakan wajah Presiden untuk menipu warga di 20 provinsi dengan janji bantuan uang palsu.

Target Rentan dan Diskriminasi Gender

Kejahatan ini tidak hanya mengincar materi namun juga menyerang martabat dengan statistik menunjukkan 99 persen korban manipulasi video asusila adalah perempuan. Remaja usia sekolah seringkali menjadi sasaran empuk pemalsuan identitas visual yang merusak psikologis secara permanen.

Syamsul Tarigan selaku Gender Equality and Social Inclusion Analyst UNDP Indonesia menegaskan krisis ini dalam pernyataannya pada 1 April 2026.

AI pada prinsipnya meningkatkan potensi kekerasan terhadap perempuan, yang 99 persen korban deepfake adalah perempuan. Di Asia-Pasifik meningkat lebih dari 1.000 persen, sementara di Indonesia sendiri peningkatannya 550 persen tiap lima tahun.

Negara saat ini masih bergantung pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 untuk menjerat pelaku dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada instruksi transfer dana melalui panggilan video tanpa verifikasi berlapis.

Baca Juga :  Kenapa Indonesia Harus Menanam Uwi Sekarang

Upaya mitigasi harus diperkuat melalui kolaborasi platform global dan peningkatan literasi digital agar teknologi tidak terus menjadi senjata bagi para kriminal. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama untuk membendung gelombang kejahatan berbasis AI yang kian masif. (*)