nusantaramerdeka.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menegaskan unsur pidana tidak terpenuhi karena industri kreatif tidak memiliki standar harga baku yang bisa dipaksakan sebagai delik melawan hukum.
Hukum Bukan Alat Penindas Kreativitas
Hakim menilai selisih harga kontrak sebesar Rp30 juta per desa bukan merupakan kerugian negara melainkan nilai profesionalisme yang sah secara hukum.
Pekerjaan pembuatan video tersebut terbukti nyata dilaksanakan menggunakan peralatan profesional dan disepakati secara demokratis melalui musyawarah perangkat desa setempat sejak tahun 2019.
Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, tegas Hakim M. Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Hakim memerintahkan pemulihan seluruh hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya yang sempat tercoreng akibat penahanan di Rutan Tanjung Gusta.
Kejaksaan Karo Terpojok Pemeriksaan Internal
Kekalahan telak ini memicu guncangan hebat di internal korps Adhyaksa setelah Kejati Sumut langsung memeriksa Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus.
Komisi III DPR RI bahkan mendesak Jaksa Agung mencopot oknum jaksa yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap profesi videografer dengan logika hukum yang dangkal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kerja kreatif memiliki nilai subjektif yang muncul dari kesepakatan harga, bukan sekadar hitungan fisik material.
Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok, ujar Habiburokhman di PN Medan, Rabu (1/4/2026).
Amsal Sitepu menyambut putusan ini dengan isak tangis haru sembari menyebutnya sebagai air mata kemenangan bagi seluruh pekerja kreatif di Indonesia yang rentan dikriminalisasi.
(*)