nusantaramerdeka.id — Pemerintah resmi mengambil langkah berani dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Keputusan krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026. Purbaya menegaskan bahwa relaksasi ini diberikan secara otomatis kepada seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tanpa perlu pengajuan permohonan tambahan.
“Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, 25 Maret 2026.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Benturan jadwal dengan libur Idul Fitri 1447 H serta kendala teknis pada sistem Coretax DJP menjadi pemicu utama pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan penuh bagi rakyat.
Evaluasi Teknis Coretax dan Libur Lebaran
Purbaya menyoroti performa sistem Coretax yang dinilai belum optimal bagi sebagian pengguna. Kendala seperti error sistem dan proses loading yang memakan waktu lama diakui menjadi penghambat signifikan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Hingga 24 Maret 2026, data menunjukkan baru 8.874.904 SPT yang terlapor atau sekitar 59,1 persen dari target 14,5 juta wajib pajak. Angka ini dianggap masih jauh dari harapan mengingat tenggat waktu normal yang seharusnya jatuh pada 31 Maret.
Regulasi Tertulis Segera Terbit
Meski kebijakan ini sudah diumumkan secara lisan oleh Menkeu, landasan hukum formal berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam proses penyusunan. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan diinstruksikan segera merampungkan regulasi tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Perpanjangan otomatis ini berbeda dengan fasilitas lama yang mewajibkan permohonan khusus melalui sistem administrasi. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang tengah bersiap melakukan mudik Lebaran tidak perlu lagi mengkhawatirkan sanksi keterlambatan selama melapor sebelum akhir April.
Struktur pelaporan tetap dilakukan secara digital melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Masyarakat diimbau tetap melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari penumpukan akses di akhir masa perpanjangan nanti.
Tindakan tegas pemerintah dalam menggeser tenggat waktu ini diharapkan menjadi solusi konkret atas transisi sistem perpajakan digital yang sedang berlangsung. Kepastian hukum kini berada di tangan wajib pajak untuk segera memanfaatkan relaksasi ini dengan jujur dan tepat waktu. ***