KPPU Ketok Palu Putusan Kartel Bunga Pinjol 97 Perusahaan Hari Ini

Gedung KPPU

nusantaramerdeka.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan final perkara dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan 97 perusahaan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 ini menjadi sorotan nasional karena menyeret hampir seluruh anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan harga bunga yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan Praktik Kartel dan Monopoli

Investigator KPPU menduga 97 perusahaan tersebut melakukan kesepakatan kolektif melalui pedoman perilaku AFPI tahun 2020. Kesepakatan tersebut menetapkan batas bunga maksimum 0,8 persen per hari yang dinilai menghambat persaingan usaha sehat di sektor digital.

“Pedoman perilaku dari AFPI ini berarti bahwa seluruh anggota AFPI menyetujui ketentuan tersebut. Penetapan bunga itu bersifat eksesif alias melampaui batas wajar,” tegas Investigator KPPU, Arnold Sihombing, dalam persidangan sebelumnya.

Ancaman Sanksi Denda Astronomis

Sembilan puluh enam perusahaan terlapor sebelumnya telah menolak dugaan pelanggaran tersebut dalam sidang tanggapan. Mereka berdalih bahwa penetapan batas bunga merupakan arahan otoritas untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang mencekik.

Baca Juga :  Dana Desa 2026: Rp34,57 Triliun untuk Koperasi Merah Putih

Jika terbukti bersalah, para terlapor terancam denda administratif maksimal 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan. Dengan nilai transaksi industri yang mencapai ratusan triliun rupiah, putusan ini akan menjadi shock therapy bagi industri fintech.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa pada Selasa, 24 Maret 2026, menegaskan bahwa putusan ini akan mengedepankan independensi Majelis Komisi. Putusan hari ini dipastikan menjadi preseden penting bagi pengawasan asosiasi industri dan kepastian hukum investasi di Indonesia. ***