DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025

Ilustrasi Lapor Pajak

nusantaramerdeka.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025.

Kebijakan relaksasi ini diberikan sebagai respons atas transisi sistem perpajakan baru, Coretax, yang sedang diimplementasikan secara nasional. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak wajib pajak tetap terlindungi selama periode penyesuaian teknologi tersebut.

“Tidak diterbitkan STP atau sanksi dihapus secara jabatan,” tulis otoritas pajak dalam keterangan resminya pada Februari 2026. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang sebelumnya terancam denda Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan kini mendapatkan pembebasan otomatis.

Relaksasi Terbatas Hanya untuk PPh Pasal 21

Penting untuk dicatat bahwa penghapusan denda ini memiliki ruang lingkup yang sangat spesifik dan tidak berlaku untuk seluruh jenis laporan pajak. Relaksasi hanya diberikan untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 dengan batas pelaporan yang diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Mandatori B50 Tahun 2026 Demi Stabilitas Energi

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan bertujuan untuk memitigasi risiko lonjakan denda massal akibat kendala teknis sistem. Wajib pajak diminta tetap waspada karena SPT Tahunan tetap mengikuti aturan normal dan tidak termasuk dalam cakupan pembebasan sanksi ini.

Mitigasi Risiko Transisi Sistem Coretax

Penghapusan sanksi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah perubahan infrastruktur digital perpajakan. Tanpa relaksasi, gangguan teknis pada sistem Coretax berpotensi memicu ketidakpuasan publik dan menghambat arus administrasi negara.

DJP menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan administrasi bagi seluruh elemen pembayar pajak di Indonesia. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan iklim perpajakan yang lebih adaptif dan bersahabat terhadap dinamika teknologi informasi.

“Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi,” jelas pihak DJP melalui rilis yang dikutip Akuprim Consulting pada awal tahun 2026. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan sisi progresif pemerintah dalam mengelola hubungan dengan wajib pajak secara lebih humanis dan adil.

Baca Juga :  Selat Hormuz Membara, Harga Minyak Dunia Meledak Hingga US$81

DJP memastikan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) yang telanjur terbit terkait keterlambatan ini akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan keberatan secara manual karena proses penghapusan dilakukan langsung oleh otoritas terkait.

Strategi ini terbukti efektif pada tahun-tahun sebelumnya saat terjadi kendala sistem akibat libur panjang atau pembaruan platform. Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan tetap tertib melaporkan kewajiban pajaknya sebelum masa relaksasi berakhir pada penghujung Februari. ***